HOME  ⁄  Nasional

TB Hasanuddin Minta Dewan GTK Kaji Ulang Bintang Mahaputera Listyo Sigit Prabowo Usai Disebut Jadi Tersangka

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

TB Hasanuddin Minta Dewan GTK Kaji Ulang Bintang Mahaputera Listyo Sigit Prabowo Usai Disebut Jadi Tersangka
Foto: Arsip foto - Presiden Prabowo Subianto memberi tanda kehormatan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1/10/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengkaji ulang anugerah Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Listyo Sigit Prabowo menyusul laporan mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Permintaan tersebut disampaikan TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (4/11/2026).

Menurut Hasanuddin, penghargaan negara berupa Bintang Mahaputera tidak hanya menjadi simbol penghormatan atas jasa seseorang, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral, integritas, dan keteladanan penerimanya.

"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Oleh karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan GTK," kata TB Hasanuddin.

Ia menilai perkembangan proses hukum yang melibatkan penerima tanda kehormatan negara perlu menjadi perhatian Dewan GTK untuk menentukan apakah penghargaan tersebut masih memenuhi persyaratan yang berlaku.

Meski demikian, Hasanuddin tidak meminta agar penghargaan tersebut langsung dicabut, melainkan mendorong proses pengkajian yang objektif dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

TB Hasanuddin Ungkap Dasar Hukum Pencabutan Bintang Mahaputera

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa mekanisme pencabutan tanda kehormatan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 35 undang-undang tersebut mengatur kewenangan Presiden untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan integritas moral, keteladanan, serta ketentuan mengenai riwayat pidana penjara bagi penerima penghargaan negara.

Ketentuan mengenai pencabutan tanda kehormatan juga diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.

Dalam Pasal 79 ayat (1), Presiden memiliki kewenangan untuk mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) mengatur bahwa pencabutan tanda kehormatan ditetapkan melalui keputusan presiden setelah memperoleh pertimbangan dari Dewan GTK.

Dengan demikian, pencabutan penghargaan negara tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang menghadapi perkara hukum.

Setiap keputusan harus melalui mekanisme pemeriksaan, penelitian, dan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan GTK Diminta Lakukan Kajian Objektif dan Menyeluruh

Hasanuddin menjelaskan bahwa usulan pencabutan tanda kehormatan dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk perseorangan, lembaga negara, kementerian, serta lembaga pemerintah nonkementerian.

Pemerintah daerah, organisasi, dan kelompok masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan pencabutan penghargaan negara.

Setiap usulan yang diterima harus melalui proses penelitian, pembahasan, dan verifikasi oleh Dewan GTK sebelum dijadikan dasar pertimbangan pengambilan keputusan.

Dalam proses tersebut, Dewan GTK juga perlu mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan yang bersangkutan.

Selain itu, Dewan GTK dapat meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait untuk memperoleh informasi tambahan yang diperlukan dalam menilai kelayakan pencabutan penghargaan.

Hasanuddin menilai ketentuan tersebut memberikan landasan hukum bagi Dewan GTK untuk menelaah persoalan tanda kehormatan yang telah diberikan kepada Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," ujar Hasanuddin.

Ia menekankan bahwa pengkajian harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum agar keputusan pemerintah nantinya memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hasanuddin Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

TB Hasanuddin menegaskan bahwa pengkajian terhadap kemungkinan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penghakiman terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

Menurutnya, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

Karena itu, Dewan GTK diharapkan melakukan penelaahan secara objektif tanpa mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan.

Listyo Sigit Disebut Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Berdasarkan informasi dalam artikel yang menjadi dasar pernyataan tersebut, Listyo Sigit Prabowo disebut menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan pelantikannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Penganugerahan tanda kehormatan itu disebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Penetapan tersangka itu disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Namun, informasi mengenai penetapan tersangka dan rincian perkara tersebut belum disertai konfirmasi resmi Bareskrim Polri dalam bahan informasi yang tersedia.

Perkembangan perkara yang dilaporkan tersebut menjadi dasar bagi Hasanuddin untuk mendorong Dewan GTK menelaah kembali kelayakan tanda kehormatan yang telah dianugerahkan kepada Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan akhir mengenai kemungkinan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna tetap berada dalam kewenangan Presiden melalui mekanisme yang melibatkan pertimbangan Dewan GTK sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026