
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan uang oleh Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro kepada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melalui pemeriksaan lima orang saksi.
Pendalaman tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Anom Widiyantoro bersama sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa lima saksi pada Selasa (3/11/2026) untuk menggali informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada sejumlah BUMD.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan permintaan uang oleh Bupati kepada sejumlah BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
KPK Periksa Lima Saksi dari BUMD dan Pejabat Pemkab Pemalang
Lima saksi yang diperiksa KPK berasal dari unsur pengelola BUMD serta pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diduga mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Saksi pertama berinisial D, yang merupakan mantan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia Pemalang.
Saksi kedua adalah EAS, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang.
Sementara itu, saksi ketiga berinisial AEW merupakan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.
Penyidik juga memeriksa TR selaku Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang serta NAM yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut difokuskan untuk mendalami pengetahuan mereka mengenai dugaan permintaan uang yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap sejumlah BUMD.
Selain memeriksa lima saksi, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap AAK selaku Direktur Utama PT Subang Manis Indo.
Namun, Budi mengungkapkan bahwa AAK tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara terperinci BUMD mana saja yang diduga menjadi sasaran permintaan uang, termasuk besaran dana yang diminta maupun apakah permintaan tersebut telah dipenuhi.
Kasus Bermula dari OTT KPK pada Juli 2026
Perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, Anom menjadi salah satu pihak yang diamankan penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dua hari setelah penindakan, tepatnya pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.
Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
Penyidik menduga Anom menggunakan perantaraan Mohamad Haris untuk meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta demi memenuhi kepentingan pribadinya.
Dalam proses penyidikan, Mohamad Haris diduga berperan mengumpulkan uang dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Dugaan aliran uang tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam mengungkap praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah dan pihak-pihak terkait.
Dua Tersangka Lain Diduga Peras Anom dengan Modus Pengurusan Perkara
Selain dugaan pemerasan yang dilakukan Anom, KPK juga menangani klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif tersebut.
Dalam klaster kedua, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya diketahui merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diperbantukan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK.
Penyidik menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Informasi tersebut diduga dimanfaatkan Lilik untuk melakukan permintaan uang kepada Anom Widiyantoro dengan menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK.
KPK menduga Lilik menggunakan informasi yang diperoleh dari Setya untuk meyakinkan Anom mengenai tawaran bantuan penanganan perkara tersebut.
Dengan demikian, penyidikan KPK mencakup dua dugaan tindak pidana berbeda, yakni pemerasan oleh Anom terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta serta dugaan pemerasan terhadap Anom melalui tawaran pengurusan perkara.
KPK Terus Telusuri Dugaan Permintaan Uang kepada BUMD
Pendalaman terbaru mengenai dugaan permintaan uang kepada sejumlah BUMD menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan Anom Widiyantoro.
Keterangan dari pengelola BUMD dan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang diperlukan penyidik untuk menelusuri dugaan permintaan uang serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Hingga Rabu (4/11/2026), KPK masih mendalami keterangan para saksi dan belum mengungkap secara terperinci jumlah uang yang diduga diminta kepada BUMD maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif dan sejumlah tersangka lainnya.
- Penulis :
- Shila Glorya




