HOME  ⁄  Nasional

Parlemen Bangsamoro Filipina Jadikan MPR RI Rujukan untuk Pelajari Demokrasi dan Otonomi Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Parlemen Bangsamoro Filipina Jadikan MPR RI Rujukan untuk Pelajari Demokrasi dan Otonomi Daerah
Foto: Sekretariat Jenderal MPR RI menerima kunjungan delegasi Parliamentary Committees Support Service (PCSS) Bangsamoro Transition Authority (BTA) dan Bangsamoro Autonomous Region in Muslim Mindanao (BARMM) di Jakarta, Selasa 3/11/2026 (sumber: MPR RI)

Pantau - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menjadi salah satu rujukan bagi parlemen Bangsamoro, Filipina, untuk mempelajari praktik demokrasi, sistem kelembagaan parlemen, serta pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Sekretariat Jenderal MPR RI menerima kunjungan 10 delegasi Parliamentary Committees Support Service (PCSS) dari Bangsamoro Transition Authority (BTA) dan Bangsamoro Autonomous Region in Muslim Mindanao (BARMM) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Delegasi tersebut dipimpin oleh Supervising Legislative Staff Officer II for the Rules, Ethics, and Accountabilities Division, Jehan D. Alangca-Madid, dan diterima Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Wachid Nugroho.

Berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (4/11/2026), Jehan menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari program pertukaran pembelajaran untuk memahami secara langsung praktik kelembagaan parlemen dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Parlemen Bangsamoro Pelajari Sistem Demokrasi dan Otonomi Daerah Indonesia

Jehan mengatakan parlemen Bangsamoro merupakan lembaga yang relatif baru sehingga membutuhkan referensi dan pengalaman dari negara lain untuk membangun tata kelola demokrasi yang efektif.

Menurutnya, pengalaman Indonesia menjadi salah satu rujukan penting dalam memperkuat fungsi legislasi, representasi, dan pemerintahan agar parlemen Bangsamoro mampu menjalankan tugas kelembagaannya secara optimal.

"Karena parlemen Bangsamoro terbilang masih muda, keputusan memilih melakukan studi banding ke parlemen Indonesia, kami rasa sangat tepat. Sistem kami kurang lebih memiliki kesamaan karena sama-sama beroperasi dalam sistem presidensial. Kami ingin mempelajari model tata kelola demokrasi Indonesia yang unik, terutama bagaimana menyeimbangkan sistem presidensial dengan otonomi daerah yang efektif," ungkap Jehan.

Salah satu fokus utama kunjungan tersebut adalah memahami bagaimana Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial sekaligus memberikan kewenangan otonomi kepada pemerintah daerah.

Jehan menjelaskan bahwa PCSS bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan analitis kepada anggota Parlemen Bangsamoro dalam melaksanakan fungsi serta tanggung jawab kelembagaan.

Dukungan tersebut mencakup penyelenggaraan kegiatan parlemen, proses legislasi, serta penguatan mekanisme kerja agar anggota parlemen dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

Dalam kunjungan itu, delegasi Bangsamoro memberikan perhatian khusus terhadap penyusunan dan penerapan tata tertib, etika parlemen, serta mekanisme pengawasan kelembagaan.

Selain itu, delegasi mempelajari pengelolaan pendapatan, audit, akuntabilitas, hingga mekanisme penyusunan dan kodifikasi peraturan sebagai bagian dari penguatan sistem legislasi.

MPR RI Paparkan Kedudukan dan Kewenangan Konstitusional

Dalam pertemuan tersebut, Wachid Nugroho memaparkan kedudukan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wachid menjelaskan bahwa MPR RI merupakan lembaga negara yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pada periode 2024–2029, jumlah anggota MPR RI mencapai 732 orang, terdiri atas 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI.

Ia juga menjelaskan perubahan mendasar kedudukan MPR RI setelah dilakukannya amandemen UUD 1945.

Sebelum amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Namun, setelah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan berkedudukan setara dengan lembaga negara lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Meski mengalami perubahan kedudukan, MPR RI tetap memiliki sejumlah kewenangan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

Kewenangan tersebut meliputi mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar serta melantik presiden dan wakil presiden.

Selain itu, MPR RI memiliki kewenangan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Penjelasan mengenai struktur keanggotaan, mekanisme pembentukan, dan kewenangan MPR RI tersebut menjadi bagian dari pembelajaran delegasi Bangsamoro mengenai sistem kelembagaan parlemen Indonesia.

Delegasi Bangsamoro Dalami Penerapan Otonomi Khusus di Indonesia

Selain membahas sistem ketatanegaraan, delegasi Bangsamoro memperoleh penjelasan mengenai penerapan otonomi khusus dan keistimewaan daerah di Indonesia.

Wachid menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sejumlah wilayah dengan status khusus atau istimewa, antara lain Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jakarta.

Masing-masing wilayah tersebut memiliki pengaturan dan kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan tersebut menjadi perhatian delegasi Bangsamoro karena berkaitan dengan mekanisme pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui pembahasan itu, delegasi mempelajari bagaimana Indonesia menerapkan desentralisasi pemerintahan dengan tetap mempertahankan sistem ketatanegaraan yang berlandaskan UUD 1945.

Pengalaman Indonesia dalam mengelola daerah berstatus khusus dan istimewa menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi parlemen Bangsamoro dalam memahami hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kunjungan tersebut juga memberikan kesempatan bagi delegasi untuk mempelajari tata kelola kelembagaan parlemen, penguatan fungsi legislasi, serta mekanisme akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui studi banding ke MPR RI, delegasi Bangsamoro memperoleh sejumlah referensi mengenai praktik demokrasi, kewenangan konstitusional lembaga negara, dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sebagai bahan pembelajaran dalam pengembangan kelembagaan parlemen Bangsamoro.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026