HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Siapkan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan untuk Dipaparkan dalam COP31 di Turki

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Indonesia Siapkan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan untuk Dipaparkan dalam COP31 di Turki
Foto: Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, Menteri LH Jumhur Hidayat dan Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakomr RI Kurnia Ramadhana dalam taklimat media di Jakarta, Rabu 4/11/2026 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Indonesia bersiap memaparkan sejumlah langkah strategis penanganan perubahan iklim dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ke-31 atau COP31 di Turki, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Eddy Soeparno mengatakan penguatan legislasi menjadi salah satu agenda penting yang akan disampaikan Delegasi Indonesia dalam forum internasional tersebut.

Hal itu disampaikan Eddy dalam taklimat media yang diselenggarakan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Selain penguatan regulasi, Indonesia akan memaparkan upaya percepatan transisi energi, pengolahan sampah menjadi energi listrik, serta pemanfaatan potensi karbon biru untuk mendukung pencapaian target iklim nasional.

Tiga RUU Disiapkan untuk Memperkuat Kebijakan Perubahan Iklim

Eddy mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga rancangan undang-undang yang sedang dikerjakan di parlemen untuk mendukung penanganan perubahan iklim dan transformasi sektor energi nasional.

Salah satunya adalah RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang mengalami penyesuaian nama menjadi RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan.

Perubahan nama tersebut, menurut Eddy, dilakukan atas usulan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur.

"Ada tiga RUU yang sedang kami kerjakan di parlemen. Salah satunya adalah RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan atas usulan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur, kini menjadi RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan," jelas Eddy.

Selain rancangan undang-undang tersebut, parlemen juga tengah memproses finalisasi RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) serta revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Ketiga agenda legislasi itu dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat landasan hukum penanganan perubahan iklim sekaligus mempercepat transformasi sektor energi nasional.

Eddy secara khusus menyoroti RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan sebagai salah satu langkah legislatif yang relevan untuk diperkenalkan kepada masyarakat internasional melalui COP31.

"Menurut saya, legislasi yang sedang kami kerjakan secara intensif saat ini, khususnya Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan, sangat relevan untuk diangkat dan disampaikan pada COP 31," kata Eddy menambahkan.

Indonesia Targetkan Energi Terbarukan Capai 70 Persen pada 2045

Dalam sektor energi, Indonesia bersiap menegaskan komitmen menjadikan transisi energi sebagai salah satu fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu target yang akan disampaikan dalam COP31 adalah peningkatan porsi energi baru dan terbarukan hingga mencapai 70 persen dari bauran kelistrikan dan energi nasional pada 2045.

Target tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan jangka panjang yang menempatkan transformasi energi sebagai salah satu strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Melalui percepatan transisi energi, Indonesia berupaya memperkuat pemanfaatan sumber energi yang lebih berkelanjutan sekaligus mendukung pencapaian target penanganan perubahan iklim.

Penguatan regulasi melalui RUU Energi Baru dan Terbarukan serta revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan juga menjadi bagian dari langkah untuk mendukung transformasi tersebut.

Program Pengolahan Sampah Jadi Listrik Turut Dibawa ke COP31

Selain transisi energi, Indonesia akan memaparkan upaya percepatan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam forum COP31.

Program tersebut diarahkan untuk membantu mengatasi persoalan pengelolaan sampah sekaligus memanfaatkan sampah sebagai sumber energi listrik.

Pengembangan PSEL juga menjadi salah satu strategi Indonesia dalam menekan emisi gas metana yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.

Dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi, pemerintah berupaya menghubungkan penanganan persoalan lingkungan dengan pengembangan sumber energi alternatif.

Percepatan program PSEL menjadi bagian dari langkah strategis yang akan disampaikan Indonesia untuk menunjukkan keterkaitan antara pengelolaan sampah, pengurangan emisi, dan transformasi sektor energi.

Indonesia Dorong Pemanfaatan Karbon Biru untuk Aksi Iklim Global

Eddy juga menjelaskan bahwa COP31 menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menegaskan peran penting cadangan karbon biru dalam mendukung penanganan perubahan iklim global.

Karbon biru merupakan karbon yang diserap dan disimpan oleh ekosistem pesisir dan laut, termasuk hutan mangrove serta padang lamun.

Ekosistem tersebut memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan karbon sehingga berperan dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Indonesia berencana menempatkan potensi cadangan karbon biru sebagai salah satu landasan kontribusi nasional dalam mendukung agenda iklim internasional.

Untuk memperkuat pemanfaatan potensi tersebut, Indonesia mendorong penguatan regulasi dan tata kelola yang mendukung perlindungan ekosistem penyimpan karbon secara berkelanjutan.

Upaya tersebut juga mencakup peningkatan kolaborasi lintas sektor agar berbagai pihak dapat berkontribusi dalam menjaga dan mengelola cadangan karbon biru.

Selain regulasi dan kerja sama, dukungan pendanaan jangka panjang menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan keberlanjutan program penanganan perubahan iklim.

Aksi Iklim Jadi Bagian dari Strategi Pembangunan Nasional

Eddy menegaskan bahwa langkah penanganan perubahan iklim dan percepatan transisi energi tidak hanya diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, kedua agenda tersebut juga menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

"Aksi iklim dan transisi energi bagi kita bukan hanya sekedar program berkelanjutan, tapi juga strategi pembangunan bagi Indonesia untuk berfokus kepada aspek berkelanjutan di masa depan," jelas Eddy.

Ia memandang pembangunan nasional perlu semakin memperhatikan aspek keberlanjutan agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan upaya pengendalian perubahan iklim.

Melalui COP31 di Turki, Indonesia berencana menunjukkan keterkaitan antara penguatan legislasi, percepatan transisi energi, pengolahan sampah menjadi energi listrik, serta perlindungan cadangan karbon biru.

Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat mempertegas komitmen Indonesia dalam mendukung pencapaian target iklim sekaligus memperkuat arah pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026