HOME  ⁄  Nasional

Dedi Mulyadi Soroti Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Pangkat dan Jabatan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dedi Mulyadi Soroti Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Pangkat dan Jabatan
Foto: (Sumber :Arsip- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan).)

Pantau - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip kesetaraan hukum tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

Dedi menegaskan penanganan perkara yang melibatkan tiga petinggi Polri tersebut harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi melalui keterangan yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026), menyusul langkah Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Dedi Mulyadi Apresiasi Langkah Polri Usut Kasus Penyadapan Presiden

Dedi Mulyadi memberikan apresiasi terhadap langkah Polri yang berani menangani dugaan tindak pidana penyadapan ilegal meskipun perkara tersebut melibatkan pejabat di lingkungan institusi kepolisian.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tidak memandang kedudukan seseorang.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukkan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan,” kata Dedi.

Ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

Dedi juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas penegakan hukum agar kasus tersebut dapat ditangani secara adil, terlepas dari latar belakang maupun jabatan para pihak yang terlibat.

KDM Ingatkan Kewenangan Penyadapan Tidak Boleh Disalahgunakan

Selain menyoroti proses hukum, Dedi Mulyadi turut mengingatkan seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan penyadapan agar tidak menggunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan di luar aturan hukum.

Menurutnya, kewenangan penyadapan harus dijalankan secara bertanggung jawab karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak dan privasi masyarakat.

“Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Dedi menegaskan penyadapan hanya dapat dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, terutama dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan negara.

Ia juga mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun tujuan lain yang bertentangan dengan hukum.

“Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

Tiga Petinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga petinggi kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak sejak 2025.

Sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat kepolisian dan menyasar sejumlah tokoh penting negara.

Tersangka Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran terhadap data elektronik.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penanganan perkara tersebut menjadi sorotan seiring harapan agar proses hukum berjalan profesional dan tidak memberikan keistimewaan berdasarkan pangkat atau jabatan.

Dedi Mulyadi berharap pengusutan kasus ini sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026