HOME  ⁄  Nasional

BP Batam Wajibkan Proyek Pengolahan Air Laut untuk Pusat Data Penuhi Izin Lingkungan dan Bangunan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BP Batam Wajibkan Proyek Pengolahan Air Laut untuk Pusat Data Penuhi Izin Lingkungan dan Bangunan
Foto: (Sumber :Penandatanganan kontrak pembangunan SWRO antara PT Kabil Citranusa dengan mitra pembangunan fasilitas SWRO pada momen peletakan batu pertama yang turut disaksikan oleh BP Batam di Batam, Kepri, Kamis (5/11/2026). ANTARA/Amandine Nadja.)

Pantau - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan pembangunan fasilitas pengolahan air laut menjadi air bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk kebutuhan pusat data di Batam, Kepulauan Riau, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad mengatakan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh kegiatan usaha, termasuk proyek SWRO yang dikembangkan PT Kabil Citranusa.

Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Prinsipnya di BP Batam, itu seluruh aktivitas wajib memenuhi semua perizinan. Tetap akhirnya di bagian kami, PTSP (Pelayanan Satu Pintu Terpadu),” kata Sudirman di Batam, Kamis (5/11/2026).

Fasilitas SWRO Disiapkan untuk Pasokan Air Pusat Data

Pembangunan fasilitas SWRO merupakan bagian dari upaya penyediaan air bersih bagi pusat data yang berkembang di kawasan Kabil dan Nongsa.

Direktur Utama PT Kabil Citranusa Peters Vincen menjelaskan bahwa air laut akan dialirkan melalui jaringan pipa menuju fasilitas pengolahan.

Air tersebut kemudian menjalani proses pemurnian sebelum ditampung dalam tangki penyimpanan dan didistribusikan kepada pengguna.

“Jadi air laut masuk ke fasilitas pengolahan SWRO. Saat sudah selesai treatment pengolahan, akan ditampung ke dalam tangki-tangki sebelum didistribusikan ke pusat data di Kabil dan Nongsa,” katanya.

Peters menyebut kebutuhan air setiap pusat data berbeda-beda sesuai kapasitas operasional dan teknologi yang digunakan.

“Sebagian fasilitas membutuhkan sekitar 10 liter per detik (LPS), sementara pusat data berkapasitas lebih besar mungkin memerlukan hingga 100 LPS,” katanya.

Menurutnya, perkembangan teknologi memungkinkan sejumlah pusat data terbaru mengurangi penggunaan air, bahkan menerapkan sistem pendinginan yang tidak membutuhkan air.

Limbah Pengolahan Air Laut Harus Ditangani Khusus

Selain memastikan pasokan air bersih, PT Kabil Citranusa menyiapkan mekanisme pengelolaan limbah dari proses pengolahan SWRO.

Peters menjelaskan bahwa proses pemurnian air laut menghasilkan air pekat dengan kandungan garam yang harus ditangani sebelum dikembalikan ke laut.

Perusahaan telah membahas mekanisme pengelolaan limbah tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami sudah pikirkan bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup. Untuk pembuangannya ada treatment khusus sebelum limbah dibuang kembali ke laut. Jadi, kami pastikan prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup,” katanya.

Penanganan khusus tersebut ditujukan untuk memastikan pembuangan sisa pengolahan memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku.

Kapasitas Pusat Data Batam Ditargetkan Capai Satu Gigawatt pada 2030

Peters mengatakan pengembangan industri pusat data di Batam masih berlangsung secara bertahap.

Kapasitas operasional pusat data saat ini diperkirakan berada pada kisaran 20 hingga 30 megawatt (MW).

Sementara itu, pengembangan kapasitas hingga satu gigawatt ditargetkan tercapai pada 2030.

"Data center yang ada masih belum operasional seperti yang dipikirkan. Jadi ada dua yang memang sudah ada bangunannya, dan mereka operasional dalam artian sedang diisi data centernya," katanya.

Pembangunan fasilitas SWRO diharapkan dapat mendukung kebutuhan air bersih seiring bertambahnya kapasitas pusat data di kawasan Kabil dan Nongsa.

BP Batam menegaskan seluruh tahapan pengembangan fasilitas tersebut tetap harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026