HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Akan Perkuat Aturan Hukuman Mati bagi Koruptor

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Akan Perkuat Aturan Hukuman Mati bagi Koruptor
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan memuat ketentuan yang mempertegas penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.

Habiburokhman menjelaskan bahwa penegasan tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang telah berlaku di Indonesia, termasuk peraturan mengenai tindak pidana korupsi dan hukum pidana.

"Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan bahwa hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum pidana Indonesia.

DPR Tegaskan Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia

Habiburokhman mengatakan ketentuan mengenai hukuman mati tetap berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP tersebut mulai berlaku pada 2026 dan menjadi salah satu dasar hukum yang dirujuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," katanya.

Menurut Habiburokhman, pengaturan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi harus memperhatikan ketentuan dalam undang-undang terkait tindak pidana korupsi, hukum pidana, dan hukum acara pidana.

Ia menyebut penerapan hukuman tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

RUU Perampasan Aset Juga Atur Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan

Selain mempertegas ketentuan pidana, Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan memuat aturan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak digunakan sebagai alat kepentingan politik.

RUU itu juga diharapkan dapat mencegah tindakan pemerasan oleh aparat penegak hukum dengan memanfaatkan kewenangan perampasan aset.

Menurutnya, pembentukan aturan harus memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum.

Komisi III DPR RI telah menghimpun berbagai masukan masyarakat terkait rancangan dan substansi pengaturan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas," katanya.

Komisi III DPR Mulai Bahas Substansi RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

Penerimaan DIM tersebut menjadi dasar bagi panitia kerja untuk memulai pembahasan substansi rancangan undang-undang.

Pembahasan akan mencakup berbagai ketentuan mengenai perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana serta mekanisme pelaksanaannya.

Komisi III DPR RI menekankan pentingnya menghasilkan regulasi yang efektif dalam penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi undang-undang yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026