
Pantau - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menyatakan ketentuan peningkatan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tidak perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggeser asas praduga tak bersalah.
Perwakilan Mahupiki, Muhammad Mukhlish Nasrulloh, menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Mukhlish, penerapan ketentuan kekayaan tidak wajar berisiko mengalihkan beban pembuktian kepada pihak yang menjadi tersangka.
"Itu membebani tersangka untuk membuktikan ketidakbersalahannya," kata Mukhlish.
Mahupiki juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan ketentuan tersebut untuk menekan pihak tertentu apabila tidak disertai pengaturan hukum yang tepat.
Mahupiki Soroti Risiko Pergeseran Beban Pembuktian
Mukhlish menilai pengaturan illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena berkaitan dengan prinsip dasar hukum pidana.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kemungkinan bergesernya asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menempatkan tersangka pada posisi harus membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya diperoleh secara sah.
Mahupiki menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan aturan perampasan aset.
Selain persoalan pembuktian, Mukhlish juga mengingatkan kemungkinan penggunaan ketentuan kekayaan tidak wajar sebagai instrumen kekuasaan.
Ia menilai aturan tersebut berisiko digunakan untuk menekan lawan politik atau pihak tertentu apabila tidak memiliki batasan hukum yang jelas.
Usulkan Aturan Kekayaan Tidak Wajar Dibuat Terpisah
Mahupiki tidak menutup kemungkinan pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak wajar diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, Mukhlish berpendapat ketentuan tersebut sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, DPR dapat mempertimbangkan pembentukan undang-undang tersendiri apabila ingin mengatur illicit enrichment.
Pilihan lainnya adalah memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau aturan penggantinya.
"Atau masukkan ke dalam KUHP atau KUHP pengganti, bukan di UU Perampasan Aset," kata dia.
Pandangan tersebut disampaikan sebagai masukan kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan substansi RUU Perampasan Aset.
Kewenangan Perampasan Aset Dinilai Rawan Disalahgunakan
Selain menyoroti pengaturan kekayaan tidak wajar, Mahupiki meminta DPR berhati-hati dalam menyusun ketentuan RUU Perampasan Aset.
Mukhlish mengingatkan bahwa rancangan aturan tersebut berkaitan dengan kewenangan besar yang akan diberikan kepada aparat penegak hukum.
Kewenangan tersebut mencakup penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset.
Menurutnya, besarnya kewenangan tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila tidak diimbangi dengan profesionalisme aparat dalam pelaksanaannya.
Mahupiki menilai risiko penyalahgunaan kewenangan masih perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan RUU.
Mukhlish juga mengingatkan kemungkinan tindakan sewenang-wenang apabila pelaksanaan kewenangan tidak disertai pengawasan dan standar profesionalisme yang memadai.
Mahupiki Minta Standar Kompetensi dan Kode Etik Aparat Dipertegas
Mukhlish menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum sebelum ketentuan perampasan aset diterapkan.
Menurutnya, profesionalisme aparat harus menjadi bagian dari perhatian pembentuk undang-undang karena pelaksanaan aturan akan sangat bergantung pada kewenangan di lapangan.
"APH (aparat penegak hukum) dan perangkatnya itu punya standardisasi. Paling tidak standar kompetensi dan kode etik yang tegas bagi APH," katanya.
Mahupiki memandang standar kompetensi dan kode etik sebagai aspek penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan.
Masukan tersebut disampaikan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur mekanisme penindakan, tetapi juga memperhatikan kesiapan aparat yang akan menjalankannya.
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset
Pernyataan Mahupiki disampaikan bertepatan dengan dimulainya tahapan pembahasan substansi RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Pada Kamis (5/11/2026), Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah.
Penyerahan DIM tersebut menjadi dasar bagi panitia kerja (Panja) untuk memulai pembahasan isi rancangan undang-undang.
Dalam proses tersebut, berbagai masukan mengenai asas hukum, kewenangan aparat, dan mekanisme perampasan aset menjadi bagian dari pembahasan.
Mahupiki meminta agar penyusunan aturan dilakukan secara cermat untuk mencegah munculnya persoalan hukum ketika undang-undang diterapkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




