HOME  ⁄  Nasional

KJRI Johor Bahru Pulangkan 55 WNI dari Malaysia, Total Deportasi Sepanjang 2026 Capai 5.202 Orang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KJRI Johor Bahru Pulangkan 55 WNI dari Malaysia, Total Deportasi Sepanjang 2026 Capai 5.202 Orang
Foto: Sejumlah WNI/PMI dipulangkan ke tanah air dari Johor, Malaysia, Kamis 5/11/2026 (sumber: Pensosbud KJRI Johor Bahru)

Pantau - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 55 warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke tanah air melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Malaysia, sebanyak 55 WNI/PMI yang dipulangkan terdiri atas 45 laki-laki, sembilan perempuan, dan satu anak telantar.

Para WNI/PMI tersebut sebelumnya menjalani penahanan di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas, Malaysia, setelah menyelesaikan hukuman penjara akibat berbagai pelanggaran hukum.

Pelanggaran yang dilakukan antara lain berkaitan dengan Akta Imigresen Malaysia, Akta Dadah Berbahaya (ADB) 1952 terkait kasus narkoba, serta sejumlah tindak pidana lainnya.

Setelah menyelesaikan masa hukuman dan menjalani proses detensi imigrasi, para WNI/PMI tersebut dideportasi ke Indonesia melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru.

Sebanyak 55 WNI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Batam Center

Proses pemulangan dilaksanakan melalui jalur laut dengan keberangkatan dari Terminal Feri Internasional Stulang Laut, Johor, Malaysia, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.

Selama perjalanan, rombongan WNI/PMI mendapatkan pendampingan langsung dari staf KJRI Johor Bahru untuk memastikan proses pemulangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Setibanya di Pelabuhan Batam Center, seluruh WNI/PMI diterima oleh tim gabungan dari berbagai instansi pemerintah Indonesia yang bertugas menangani kedatangan dan pemulangan warga negara.

Tim gabungan tersebut terdiri atas P4MI Batam, petugas Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Setelah menjalani proses penerimaan di pelabuhan, para WNI/PMI dibawa ke kantor P4MI Batam untuk mengikuti tahapan administrasi dan pendampingan sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.

Di kantor P4MI Batam, mereka menjalani pendataan untuk memastikan identitas serta kebutuhan penanganan lanjutan dalam proses pemulangan.

Selain pendataan, para WNI/PMI mendapatkan pendampingan psikososial sebagai bagian dari persiapan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, berharap seluruh WNI/PMI yang dipulangkan dapat tiba di daerah asal dengan selamat dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Debbi juga berharap mereka dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat setelah menyelesaikan proses hukum dan pemulangan dari Malaysia.

KJRI Johor Bahru Ingatkan PMI agar Bekerja di Luar Negeri Melalui Jalur Resmi

Selain memfasilitasi pemulangan, KJRI Johor Bahru menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri secara resmi dan sesuai ketentuan hukum.

Debbi mengimbau para WNI/PMI yang telah dipulangkan agar turut menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan komunitas di daerah asal mengenai tata cara bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.

Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur penempatan pekerja migran sangat penting, terutama bagi masyarakat yang berencana kembali mencari pekerjaan di luar negeri.

"Bagi yang nanti ingin kembali bekerja di luar negeri, pastikan mencari informasi dari sumber terpercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi atau Kementerian P2MI, serta pastikan untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku," tegas Debbi.

Melalui imbauan tersebut, KJRI Johor Bahru mendorong calon pekerja migran Indonesia untuk memperoleh informasi dari lembaga pemerintah yang berwenang sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Calon PMI juga diingatkan agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dan prosedur keberangkatan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum yang dapat berujung pada penahanan maupun deportasi dari negara tujuan.

KJRI Johor Bahru Catat 5.202 WNI Dideportasi Sepanjang Januari hingga Awal November 2026

Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, jumlah WNI yang telah difasilitasi proses deportasinya dari seluruh wilayah kerja KJRI Johor Bahru sejak Januari hingga awal November 2026 mencapai 5.202 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.678 orang merupakan laki-laki, 1.481 orang perempuan, dan 43 orang anak-anak.

Data tersebut mencerminkan besarnya jumlah WNI yang menjalani proses pemulangan melalui koordinasi antara KJRI Johor Bahru, otoritas Malaysia, dan berbagai instansi pemerintah Indonesia.

KJRI Johor Bahru terus menjalankan perannya dalam memfasilitasi proses deportasi sekaligus memastikan WNI yang dipulangkan memperoleh penanganan yang diperlukan sebelum kembali ke daerah asal.

KJRI Apresiasi Kerja Sama Otoritas Malaysia dan Instansi Indonesia

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi atas kerja sama erat dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) yang telah mendukung kelancaran proses deportasi dan pemulangan WNI dari Malaysia.

Apresiasi juga diberikan kepada BP3MI, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, P4MI, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, Bea dan Cukai, Kepolisian, serta seluruh pihak terkait yang terlibat dalam proses pemulangan.

Menurut KJRI Johor Bahru, koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh instansi memiliki peran penting dalam memastikan pemulangan WNI/PMI berlangsung secara tertib dan humanis.

Kerja sama lintas negara dan lintas instansi tersebut diharapkan terus diperkuat untuk mendukung perlindungan warga negara Indonesia sekaligus memperlancar proses pemulangan pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum di Malaysia.

Melalui koordinasi berkelanjutan, KJRI Johor Bahru berkomitmen terus memfasilitasi pemulangan WNI/PMI dari Malaysia serta memastikan mereka memperoleh pendampingan sebelum kembali berkumpul dengan keluarga di daerah asal masing-masing.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026