HOME  ⁄  Nasional

Kemensos Tegaskan Adopsi 18 Anak WNI di Singapura Ilegal, Pemerintah Bahas Pemulangan Korban Perdagangan Anak

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemensos Tegaskan Adopsi 18 Anak WNI di Singapura Ilegal, Pemerintah Bahas Pemulangan Korban Perdagangan Anak
Foto: Direktur Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Kahono Agung Suhartoyo menjawab pertanyaan pewarta terkait laporan KPAI tentang tindak pidana perdagangan orang dengan modus adopsi yang melibatkan agensi Singapura, di Jakarta, Kamis 5/11/2026 (sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pengangkatan atau adopsi terhadap 18 anak warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura merupakan tindakan ilegal karena tidak memenuhi prosedur hukum dan persyaratan resmi yang berlaku di Indonesia.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Kahono Agung Suhartoyo, menyampaikan penegasan tersebut saat ditemui di Jakarta, Kamis, terkait perkembangan penanganan kasus perdagangan anak yang diungkap Kepolisian Daerah Jawa Barat pada 2025.

Sebanyak 18 anak tersebut diketahui menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membawa mereka ke Singapura melalui proses pengangkatan anak yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebagian anak telah memperoleh status kewarganegaraan Singapura berdasarkan putusan pengadilan setempat, sedangkan delapan anak lainnya masih menjalani proses pengadilan terkait pengangkatan anak.

Otoritas Singapura kemudian meminta penjelasan kepada pemerintah Indonesia mengenai legalitas proses adopsi terhadap delapan anak yang masih menjalani proses hukum tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, Kemensos menyatakan bahwa pengangkatan anak-anak itu tidak sah menurut ketentuan Indonesia karena tidak melalui mekanisme dan persyaratan resmi yang diwajibkan pemerintah.

Kemensos Ungkap Prosedur Adopsi Internasional Tidak Dipenuhi

Agung menjelaskan bahwa mekanisme adopsi internasional atau inter-country adoption di Indonesia diatur secara ketat untuk menjamin perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Setiap permohonan pengangkatan anak oleh warga negara asing wajib melalui Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah.

Tim tersebut melibatkan unsur kepolisian, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Sosial.

Selain melalui pemeriksaan lintas lembaga, calon orang tua angkat juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendapatkan persetujuan pengangkatan anak.

Persyaratan tersebut antara lain telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya dua tahun, berusia maksimal 55 tahun, serta dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan psikologis berdasarkan hasil asesmen.

Menurut Kemensos, proses pengangkatan terhadap 18 anak WNI di Singapura mengalami cacat prosedural karena pengiriman mereka ke negara tersebut melibatkan sindikat perdagangan orang.

Keterlibatan sindikat TPPO dalam pengiriman anak-anak tersebut juga telah menjadi bagian dari perkara yang diputus melalui pengadilan di Bandung.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia mempersoalkan legalitas proses adopsi tersebut meskipun sebagian anak telah mendapatkan putusan pengadilan dan status kewarganegaraan Singapura.

Pemerintah Indonesia dan Singapura Bahas Pemulangan 18 Anak

Kemensos terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan pemerintah Singapura melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk mencari penyelesaian kasus tersebut.

Salah satu opsi yang sedang dibahas kedua negara adalah pemulangan atau repatriasi anak-anak korban perdagangan orang dari Singapura ke Indonesia.

Kemensos menyatakan siap menjalankan tanggung jawab perlindungan anak apabila proses pemulangan tersebut dapat dilaksanakan.

Penanganan yang disiapkan mencakup penerimaan anak, rehabilitasi sosial, serta pendampingan untuk memastikan pemulihan kondisi mereka setelah menjadi korban perdagangan orang.

Selain rehabilitasi, pemerintah juga akan mengupayakan reintegrasi sosial agar anak-anak tersebut dapat kembali kepada keluarga kandung apabila identitas dan keberadaan orang tua mereka berhasil dipastikan.

Namun, proses pemulangan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan otoritas Singapura, terutama karena sebagian anak telah memperoleh status kewarganegaraan setempat dan delapan lainnya masih menjalani proses pengadilan.

Identitas Anak Diduga Dipalsukan dari Jawa Barat ke Kalimantan Barat

Di tengah upaya penyelesaian kasus tersebut, Kemensos menghadapi persoalan lain berupa dugaan pemalsuan identitas kependudukan anak-anak korban perdagangan orang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kemensos dari temuan tim KPAI, anak-anak tersebut diketahui berasal dari keluarga yang tinggal di wilayah Jawa Barat.

Namun, identitas kependudukan mereka diduga telah dimanipulasi sehingga tercatat sebagai warga Kalimantan Barat.

Dugaan pemalsuan identitas ini menjadi salah satu persoalan yang harus ditelusuri pemerintah untuk memastikan asal-usul serta hubungan keluarga kandung masing-masing anak.

Kemensos akan melakukan penelusuran terhadap identitas orang tua kandung, termasuk memastikan siapa mereka dan di mana keberadaannya.

Langkah tersebut diperlukan agar proses reintegrasi sosial dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengembalian anak kepada keluarga asal.

Penelusuran juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memastikan perlindungan anak-anak korban perdagangan orang setelah mereka kembali ke Indonesia.

Agung menegaskan bahwa Kemensos siap menerima anak-anak tersebut apabila berhasil dipulangkan ke Tanah Air dan memberikan rehabilitasi sosial sesuai kebutuhan mereka.

Pemerintah juga akan mengupayakan pengembalian anak kepada keluarga kandung melalui mekanisme reintegrasi sosial setelah identitas serta hubungan keluarga mereka terverifikasi.

Hingga kini, penyelesaian kasus 18 anak WNI di Singapura masih memerlukan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Singapura terkait status hukum adopsi, kemungkinan pemulangan, serta langkah perlindungan dan pemulihan korban perdagangan anak.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026