
Pantau - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik.
Pemerintah juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan serta memastikan proses penyidikan berlangsung secara transparan.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo setelah menghadiri konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026), menanggapi perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang ditangani Bareskrim Polri.
Istana Tegaskan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Penyadapan Ilegal
Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah terus menjaga kewaspadaan terhadap berbagai potensi ancaman keamanan, termasuk praktik penyadapan ilegal yang melibatkan informasi pejabat negara.
"Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus," kata Prasetyo usai konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Menurut Prasetyo, penanganan kasus penyadapan tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara terbuka dan tidak menutup-nutupi perkembangan penanganan perkara.
Sikap tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Bareskrim Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka Baru
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang anggota kepolisian berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto menjelaskan bahwa SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Kasus yang tengah diselidiki tersebut mencakup dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Dengan penetapan SU sebagai tersangka, jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.
Tersangka SU Belum Ditahan karena Mengalami Stroke
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap SU.
Keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka yang dilaporkan sedang sakit setelah mengalami stroke.
Hingga pengumuman penetapan tersangka pada Kamis (5/11/2026), penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap SU karena kondisi kesehatannya.
Sementara itu, proses hukum terhadap perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi perhatian pemerintah setelah kasusnya dikaitkan dengan Presiden, pejabat, dan sejumlah tokoh politik.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara meminta agar penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan dilaksanakan secara transparan.
Pemerintah Tetap Fokus pada Penyelesaian Urusan Kepegawaian PPPK
Di tengah perkembangan kasus penyadapan ilegal, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap menjalankan berbagai agenda dan pekerjaan yang sedang berlangsung.
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian pemerintah adalah penyelesaian urusan pengangkatan status kepegawaian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pegawai dulu, pegawai dulu. Fokus kerjalah," katanya.
Prasetyo menekankan pentingnya menjaga fokus pemerintah terhadap pekerjaan yang sedang diproses, termasuk persoalan administrasi kepegawaian.
Sementara itu, penanganan dugaan penyadapan ilegal tetap berada dalam proses hukum yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pemerintah menegaskan kewaspadaan akan terus dilakukan dengan tetap meminta aparat menjalankan penyidikan secara transparan dan sesuai aturan hukum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




