
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan terus mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kabupaten Gorontalo sekaligus mendorong penguatan layanan perlindungan korban melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan dan peninjauan langsung ke UPTD PPA Kabupaten Gorontalo.
Dalam kunjungannya, Arifah menekankan pentingnya keberadaan UPTD PPA sebagai tempat aman yang menyediakan layanan perlindungan, pendampingan, dan penanganan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Ia berharap fasilitas yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pemerintah pusat tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan.
"UPTD PPA Kabupaten Gorontalo dibangun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pemerintah pusat. Saya berharap keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terlebih mereka yang membutuhkan layanan komprehensif satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan," ujar Arifah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
UPTD PPA Gorontalo Dampingi Tiga Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Selain meninjau fasilitas pelayanan, Arifah membahas perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di sebuah lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kabupaten Gorontalo.
Kasus tersebut diduga melibatkan penanggung jawab yayasan yang menaungi lembaga kesejahteraan sosial anak tempat ketiga korban berada.
Sejak menerima pengaduan, UPTD PPA Kabupaten Gorontalo telah melakukan sejumlah langkah penanganan untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan.
Langkah awal dilakukan melalui penjangkauan terhadap korban guna mengidentifikasi kebutuhan perlindungan dan memastikan mereka mendapatkan akses terhadap layanan yang diperlukan.
UPTD PPA kemudian mendampingi ketiga korban dalam proses pelaporan dugaan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian melalui Polres Gorontalo.
Pendampingan juga diberikan selama pelaksanaan visum di rumah sakit rujukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan kasus.
Selain mendukung proses hukum, UPTD PPA Kabupaten Gorontalo berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan ketiga anak tersebut tetap memperoleh hak pendidikan selama proses penanganan berlangsung.
Arifah mengapresiasi langkah yang dilakukan UPTD PPA Kabupaten Gorontalo karena dinilai telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan serta pendampingan kepada korban kekerasan.
"Kami melihat UPTD PPA Kabupaten Gorontalo telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam mendampingi korban kekerasan. Prosesnya masih berlangsung dan KemenPPPA akan ikut mengawal perkembangan kasus ini. Kami percaya dengan dibangunnya sistem layanan penanganan kasus kekerasan yang berkualitas akan membantu perempuan dan anak korban kekerasan memperoleh perlindungan, pemulihan, dan hak-hak mereka kembali," katanya.
KemenPPPA memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut mengingat prosesnya masih berlangsung.
Penguatan sistem layanan perlindungan juga dinilai penting agar perempuan dan anak korban kekerasan dapat memperoleh pendampingan, menjalani pemulihan, serta mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Menteri PPPA Ajak Masyarakat Berani Laporkan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Arifah turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik yang dialami sendiri maupun yang diketahui terjadi di lingkungan sekitar.
Menurutnya, keberadaan UPTD PPA harus semakin dikenal masyarakat sebagai tempat aman untuk mencari bantuan dan memperoleh perlindungan ketika menghadapi tindak kekerasan.
Masyarakat yang melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan segera menyampaikan laporan agar korban dapat memperoleh penanganan secepatnya.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui UPTD PPA terdekat yang menyediakan layanan pendampingan, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan.
Selain melalui UPTD PPA, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang disediakan KemenPPPA untuk menerima laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk menyampaikan pengaduan dan meminta bantuan penanganan.
Melalui penguatan layanan terpadu dan kemudahan akses pengaduan, KemenPPPA berharap sistem perlindungan perempuan dan anak di daerah semakin efektif dalam memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak korban kekerasan.
- Penulis :
- Shila Glorya




