HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI Tuntaskan Masalah Sertifikat Tanah Debitur BTN dalam Kurang dari Tiga Bulan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman RI Tuntaskan Masalah Sertifikat Tanah Debitur BTN dalam Kurang dari Tiga Bulan
Foto: Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah debitur BTN, di Jakarta, Rabu 4/11/2026 (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berhasil menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah milik debitur Bank Tabungan Negara (BTN), Rida Andelia Trilasanti, dalam waktu kurang dari tiga bulan melalui koordinasi dengan BTN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan.

Penyelesaian permasalahan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah kepada Rida di Jakarta, Rabu (4/11), setelah sebelumnya mengalami kendala akibat pengembang perumahan dinyatakan pailit.

Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang menyangkut hak warga negara harus mendapatkan perhatian serius tanpa mempertimbangkan jumlah orang yang terdampak.

"Bagi kami, satu atau ratusan sertifikat tetap merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan. Tidak harus menunggu persoalan besar atau melibatkan banyak pelapor untuk mendapatkan perhatian Ombudsman RI," ujar Ghoffar, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ombudsman RI Tegaskan Perlindungan Hak Warga Tidak Bergantung Jumlah Pelapor

Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian terhadap setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, penanganan laporan tidak boleh hanya berfokus pada permasalahan besar atau kasus yang melibatkan banyak warga karena setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan.

Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, tetapi juga berupaya memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelesaian permasalahan sertifikat tanah milik Rida, Ghoffar turut menyampaikan apresiasi kepada BTN atas komitmen dan kerja sama yang ditunjukkan selama proses penanganan laporan.

Ia berharap sinergi antara Ombudsman RI dan BTN dapat terus diperkuat agar semakin banyak persoalan pelayanan publik yang dihadapi masyarakat memperoleh penyelesaian secara efektif.

BTN Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Debitur Terkendala

Kepala Customer Experience Division BTN, Adee Indriana, menjelaskan bahwa permasalahan sertifikat tanah milik Rida Andelia Trilasanti bermula ketika pengembang perumahan tempat Rida memiliki tanah dinyatakan pailit.

Kondisi tersebut terjadi saat proses penyelesaian sertifikat tanah milik Rida belum sepenuhnya tuntas sehingga menimbulkan kendala administrasi yang memerlukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Adee mengungkapkan bahwa proses penyelesaian permasalahan dapat berlangsung lebih cepat karena sertifikat tanah milik Rida sebelumnya telah dipecah dari sertifikat induk.

Status sertifikat yang sudah terpisah tersebut menjadi salah satu faktor yang membantu mempercepat proses penyelesaian administrasi pertanahan.

Dalam proses penanganannya, BTN melakukan koordinasi dengan BPN Tangerang Selatan untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tanah yang menjadi objek laporan kepada Ombudsman RI.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya BTN untuk memastikan permasalahan yang dihadapi nasabah dapat ditangani hingga tuntas.

BTN Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Nasabah

Adee Indriana menegaskan bahwa BTN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh nasabah, termasuk dalam menangani pengaduan terkait administrasi pertanahan.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti, baik yang disampaikan melalui Ombudsman RI maupun melalui kanal pengaduan lainnya.

BTN juga berharap kerja sama dengan Ombudsman RI dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga penanganan permasalahan nasabah berlangsung lebih efektif dan transparan.

"Melalui sinergi dengan Ombudsman RI, kami berharap terbangun koordinasi yang efektif dan transparan sehingga langkah penyelesaian permasalahan masyarakat dapat menjadi lebih baik," ujar Adee.

Melalui koordinasi yang dilakukan bersama Ombudsman RI dan BPN Tangerang Selatan, permasalahan sertifikat tanah milik Rida akhirnya berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Rida Apresiasi Ombudsman RI karena Sertifikat Tanah Selesai Lebih Cepat

Sementara itu, Rida Andelia Trilasanti menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas bantuan dan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah miliknya.

Rida mengaku sangat terbantu oleh respons dan tindak lanjut Ombudsman RI terhadap laporan yang telah disampaikannya.

Menurutnya, penanganan laporan tersebut memungkinkan sertifikat tanah miliknya diselesaikan lebih cepat dibandingkan dengan waktu yang sebelumnya diperkirakan.

"Untuk Ombudsman, kami mengapresiasi luar biasa karena tanggapan dan responsnya sangat luar biasa hingga sertifikat bisa selesai sebelum waktunya," ucap Rida.

Penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara Ombudsman RI, BTN, dan BPN Tangerang Selatan dalam menangani kendala administrasi pertanahan yang dihadapi nasabah.

Melalui kerja sama ketiga pihak, sertifikat tanah milik Rida akhirnya dapat diserahkan setelah permasalahan yang dilaporkan berhasil dituntaskan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026