HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan TKA 2026, Awasi Pelaksanaan Tes di 34 Provinsi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan TKA 2026, Awasi Pelaksanaan Tes di 34 Provinsi
Foto: Anggota Ombudsman Maneger Nasution saat melakukan pemantauan di SMA Negeri 32 Jakarta Selatan serta Posko Pengaduan TKA, Rabu 4/11/2026 (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk menerima laporan dugaan penyimpangan prosedur, kendala teknis, hingga ketidakjelasan informasi yang dialami peserta didik selama mengikuti asesmen.

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, mengatakan posko tersebut disediakan sebagai sarana bagi peserta didik maupun masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan TKA 2026.

"Posko ini menjadi saluran bagi peserta didik maupun masyarakat untuk menyampaikan keluhan, khususnya apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur, kendala dalam pelaksanaan, atau ketidakjelasan informasi," kata Maneger dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman RI juga melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan TKA 2026 untuk memastikan seluruh tahapan asesmen berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan melibatkan kantor perwakilan Ombudsman RI di 34 provinsi guna memastikan pelaksanaan tes berlangsung secara adil serta memenuhi hak-hak peserta didik.

Melalui pengawasan tersebut, Ombudsman RI berupaya mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya selama penyelenggaraan TKA.

Ombudsman RI Pantau Pelaksanaan TKA 2026 di 34 Provinsi

Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan TKA di SMA Negeri 32 Jakarta Selatan pada Rabu (4/11).

Dalam kesempatan tersebut, Maneger juga meninjau Posko Pengaduan TKA untuk memastikan kesiapan layanan penerimaan keluhan dari peserta didik dan masyarakat.

Menurutnya, pemantauan penyelenggaraan TKA merupakan bagian dari tugas Ombudsman RI dalam mengawasi kualitas pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan.

Pengawasan tahun ini juga menjadi tindak lanjut atas kegiatan pemantauan yang telah dilaksanakan Ombudsman RI pada tahun sebelumnya.

Ombudsman ingin memastikan berbagai persoalan dan catatan hasil pengawasan terdahulu telah mendapatkan tindak lanjut dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk mencegah terulangnya permasalahan yang pernah ditemukan dalam pelaksanaan TKA sebelumnya.

"Ombudsman RI berharap pelaksanaan TKA tahun ini lebih baik dari tahun lalu dan temuan-temuan sebelumnya tidak kembali ditemukan. Oleh karena itu, hasil pemantauan tahun ini juga akan kami sampaikan kepada pihak terkait termasuk Kemendikdasmen," ucap dia.

Hasil pengawasan Ombudsman RI nantinya akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan TKA.

Kesiapan Internet dan Fasilitas Peserta Disabilitas Jadi Perhatian

Dalam pemantauan TKA 2026, Ombudsman RI mencermati sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing satuan pendidikan.

Salah satu perhatian utama adalah kesiapan fasilitas pendukung asesmen, termasuk perangkat yang digunakan peserta didik selama mengikuti tes.

Ombudsman juga memantau ketersediaan dan kestabilan jaringan internet untuk memastikan pelaksanaan TKA tidak terganggu akibat kendala teknis.

Selain kesiapan fasilitas, mekanisme penanganan pengaduan menjadi bagian penting dalam pengawasan agar peserta didik memiliki akses untuk menyampaikan keluhan ketika menghadapi hambatan.

Pengawasan turut mencakup pemenuhan fasilitas dan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas yang mengikuti TKA 2026.

Pemantauan tersebut bertujuan memastikan peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan akses dan kesempatan yang setara tanpa mengalami hambatan akibat keterbatasan fasilitas pendukung.

Ombudsman RI juga mengawasi kesesuaian pelaksanaan asesmen dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Ombudsman Soroti Ketentuan TKA yang Tidak Wajib bagi Siswa

Selain melakukan pemantauan teknis, Ombudsman RI akan mendalami sejumlah aspek kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan TKA 2026.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam Tes Kemampuan Akademik bersifat tidak wajib.

Ombudsman akan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut untuk memastikan tidak terdapat unsur keterpaksaan maupun tekanan terhadap peserta didik agar mengikuti TKA.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan menjalankan ketentuan yang berlaku dan tetap menghormati hak peserta didik.

Ombudsman juga menekankan pentingnya pelayanan pendidikan yang adil, transparan, dan memberikan kesempatan setara kepada seluruh peserta.

Cara Melapor ke Posko Pengaduan TKA 2026 Ombudsman RI

Ombudsman RI mengajak peserta didik maupun masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur, kendala pelaksanaan, atau persoalan lainnya selama TKA 2026.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui kantor pusat Ombudsman RI maupun kantor perwakilan yang tersebar di berbagai daerah.

Selain datang langsung, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan secara daring melalui situs resmi Pengaduan Ombudsman RI.

Ombudsman RI juga menyediakan layanan pengaduan melalui surat elektronik di alamat [email protected].

Saluran pengaduan lainnya tersedia melalui layanan WhatsApp Ombudsman RI di nomor +62 811-9093-737.

Untuk menyampaikan laporan, masyarakat cukup menyiapkan salinan identitas diri serta kronologi singkat mengenai permasalahan yang dialami atau ditemukan selama pelaksanaan TKA.

Informasi tersebut diperlukan sebagai bahan awal bagi Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.

Maneger Nasution juga mengingatkan seluruh peserta didik agar tetap mengedepankan kejujuran selama mengikuti Tes Kemampuan Akademik.

Melalui pembukaan posko pengaduan dan pemantauan di 34 provinsi, Ombudsman RI berharap pelaksanaan TKA 2026 berjalan sesuai ketentuan, memenuhi hak-hak peserta didik, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta.

Hasil pengawasan tersebut juga diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik pada tahun-tahun mendatang.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026