
Pantau - Kepolisian menangkap seorang tersangka berinisial I yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan tempat usaha di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terjadi pada 12 September 2026.
Tersangka I ditangkap di Kota Solo pada Jumat (6/11/2026) setelah sempat melarikan diri usai kejadian tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan tersangka diduga berperan mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan tempat usaha tersebut.
"Tersangka I, ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026," kata Indra di Semarang, Sabtu (7/11/2026).
Polisi Dalami Peran Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka I diketahui merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme.
Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan tersangka serta menelusuri aktivitasnya selama melarikan diri setelah kejadian pembakaran dan perusakan tersebut.
Indra mengatakan penyidik juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Dua Tersangka Ditahan di Polda Jateng
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka berinisial S pada 19 Oktober 2026 terkait kasus pembakaran dan perusakan tempat usaha di Sukoharjo.
Dengan penangkapan tersangka I, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah di Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran dan perusakan tempat usaha.
- Penulis :
- Aditya Yohan




