
Pantau - Status tahanan rumah mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjadi polemik setelah Kejaksaan Agung Malaysia menunda pelaksanaannya meskipun denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp223,4 miliar telah dibayarkan.
Najib sebelumnya menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang, Malaysia, terkait kasus korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Ia kemudian memperoleh pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim yang memungkinkan dirinya menjalani sisa hukuman melalui tahanan rumah dengan persyaratan membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia.
Penggalangan dana dari masyarakat Malaysia pun dilakukan untuk membantu memenuhi persyaratan tersebut hingga akhirnya pembayaran denda berhasil diselesaikan.
Najib seharusnya mulai menjalani tahanan rumah pada Jumat (6/11/2026), setelah kewajiban pembayaran denda dipenuhi.
Namun, Kejaksaan Agung Malaysia tiba-tiba menunda pelaksanaan tahanan rumah dengan alasan titah Raja Malaysia mengenai pengampunan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
Istana Negara Tegaskan Titah Raja Tidak Ambigu
Keputusan Kejaksaan Agung Malaysia memicu reaksi dari Istana Negara Malaysia yang mengeluarkan pernyataan resmi pada Sabtu (7/11/2026).
Dalam pernyataan tersebut, Istana Negara menegaskan bahwa titah Sultan Ibrahim terkait pengampunan bersyarat Najib untuk menjalani tahanan rumah sudah jelas dan tidak mengandung makna ambigu.
Istana Negara juga mengingatkan bahwa pemberian pengampunan merupakan hak prerogatif Raja Malaysia sehingga keputusan tersebut harus dilaksanakan.
Pihak istana bahkan menegaskan bahwa setiap argumen yang mempertanyakan perintah Raja Malaysia dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat polemik antara lembaga kejaksaan dan pihak istana terkait pelaksanaan keputusan pengampunan terhadap mantan perdana menteri tersebut.
Keluarga Najib Pertanyakan Penundaan Tahanan Rumah
Di tengah polemik tersebut, keluarga Najib Razak turut menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan Kejaksaan Agung Malaysia yang menunda pelaksanaan tahanan rumah.
Anak kandung Najib, Nooryana Najwa, mempertanyakan alasan penundaan tersebut meskipun keluarganya telah memenuhi persyaratan pembayaran denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia.
Nooryana menegaskan bahwa keluarganya hanya mengharapkan keadilan karena kewajiban pembayaran yang ditetapkan dalam pengampunan bersyarat telah dipenuhi.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan publik Malaysia karena menyangkut pelaksanaan hak prerogatif Raja, kewenangan kejaksaan, serta kepastian hukum dalam pemberian pengampunan kepada mantan kepala pemerintahan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




