
Pantau - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut sebanyak 99 orang, terdiri atas 39 warga dan 60 personel kepolisian, mengalami luka-luka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 28 Oktober 2026 di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan bentrokan fisik dalam demonstrasi bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut berdampak terhadap masyarakat maupun aparat yang bertugas mengamankan jalannya aksi.
"Sebanyak 39 warga juga ikut menjadi korban dan sempat dirawat petugas kesehatan yang standby di DPRD, termasuk di pihak kami, sebanyak 60 personel dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta. Kemudian hampir gagar rotak, tangannya patah, kakinya patah," kata Langgeng di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu (7/11/2026).
Ia menyampaikan para korban telah berangsur pulih dan seluruhnya sudah keluar dari rumah sakit.
Polisi Ungkap Penyebab Personel Mengalami Luka
Langgeng menjelaskan, sejumlah personel kepolisian mengalami luka akibat terkena lemparan batu, petasan, hingga bom molotov saat bertugas mengamankan demonstrasi.
"Bagian dari evaluasi bahwa peristiwa tanggal 28, khususnya penyerangan terhadap aparat dengan menggunakan paving block, batu, kemudian penyerangan juga menggunakan bom molotov, petasan," ujarnya.
Menurutnya, insiden tersebut menjadi bahan evaluasi kepolisian dalam memperkuat pengamanan dan mencegah terulangnya kerusuhan serupa di wilayah Yogyakarta.
Polda DIY Kerahkan 858 Personel Satgas Pagar
Sebagai langkah pencegahan, Polda DIY telah membentuk Satuan Tugas Patroli Siaga Reserse (Satgas Pagar) dengan kekuatan 858 personel.
Satgas tersebut bertugas meningkatkan patroli, mendeteksi potensi gangguan keamanan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang ditemukan di lapangan.
"Ini juga bagian langkah pencegahan, sehingga diharapkan bagi para perusuh, bagi para pelaku-pelaku yang punya niat untuk berbuat anarkis, bahwa negara hadir dan siap sekarang. Untuk Polda DIY melalui penguatan satu detasemen," katanya.
Langgeng menegaskan personel Satgas Pagar akan melakukan penindakan terhadap seseorang yang tertangkap tangan membawa barang bukti yang melanggar hukum.
Ia juga memastikan proses penegakan hukum akan melibatkan pengawasan internal dan eksternal guna menjaga transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara.
"Proses hukum ini oleh kami, kami akan selalu melibatkan pengawas internal yaitu dari inspektorat dipimpin oleh Pak Irwasda dan melibatkan pengawas eksternal yaitu dari Kompolnas, dari Komnas HAM," ujarnya.
Polda DIY berharap penguatan patroli dan pengawasan tersebut dapat menjaga keamanan serta mencegah terjadinya aksi anarkis dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
- Penulis :
- Aditya Yohan




