
Pantau - Indonesia berhasil mencapai penghapusan bahan perusak ozon (BPO) jenis Hidroklorofluorokarbon (HCFC) sebesar 72,66 persen pada 2025, melampaui target komitmen Protokol Montreal yang ditetapkan sebesar 67,5 persen.
Keberhasilan tersebut disampaikan Delegasi Republik Indonesia dalam pertemuan internasional 38th Meeting of the Parties to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (MOP38) yang berlangsung di Kigali, Rwanda, pada 2–6 November 2026.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ary Sudijanto, memaparkan capaian tersebut dalam pertemuan tingkat tinggi MOP38 pada Kamis, 5 November 2026.
Capaian penghapusan HCFC Indonesia melampaui target internasional sebesar 5,16 poin persentase, sekaligus menunjukkan kemajuan pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengendalikan penggunaan bahan perusak lapisan ozon.
Indonesia Perkuat Penghapusan Bahan Perusak Ozon melalui Pelatihan dan Pengawasan Impor
Keberhasilan Indonesia dalam mengurangi penggunaan HCFC merupakan hasil pelaksanaan program HCFC Phase-Out Management Plan (HPMP) tahap II dan III yang berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pengawasan impor, serta peningkatan kompetensi teknisi sektor pendinginan.
Melalui program tersebut, Indonesia telah meningkatkan kapasitas sebanyak 945 petugas Bea dan Cukai yang berperan dalam mengawasi masuknya bahan perusak ozon melalui jalur impor.
Selain itu, sebanyak 4.319 teknisi Refrigerasi dan AC (RAC) telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kemampuan dalam menangani sistem pendinginan secara aman dan ramah lingkungan.
Pemerintah juga memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 397 instruktur RAC guna memperkuat kemampuan tenaga pengajar dalam mendukung pengelolaan bahan perusak ozon secara berkelanjutan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan pengurangan penggunaan HCFC dapat dilaksanakan secara konsisten, khususnya pada sektor industri pendinginan dan refrigerasi.
HCFC merupakan senyawa yang mengandung bahan perusak lapisan ozon, sedangkan Hidrofluorokarbon (HFC) merupakan gas rumah kaca yang memiliki potensi pemanasan global puluhan hingga ribuan kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida (CO2).
Kedua senyawa tersebut banyak digunakan dalam berbagai kegiatan industri, terutama pada sistem pendingin udara, perangkat refrigerasi, pelarut, serta produksi bahan busa.
Indonesia Dorong Penggunaan Teknologi Pendinginan Ramah Lingkungan
Dalam forum MOP38, Ary Sudijanto menegaskan bahwa komitmen internasional harus diwujudkan melalui langkah konkret untuk mengurangi penggunaan HFC dan mempercepat penerapan teknologi yang memiliki potensi pemanasan global rendah.
"Kita harus menerjemahkan semangat Kigali ke dalam implementasi nyata: memenuhi komitmen penurunan HFC, mempercepat akses terhadap teknologi yang aman, ber-GWP rendah dan hemat energi, serta memperkuat dukungan finansial dan teknis bagi negara berkembang," ungkap Ary Sudijanto.
Indonesia juga memperoleh dukungan internasional melalui persetujuan proyek efisiensi energi bagi produsen lemari pendingin domestik dalam sidang ke-98 Komite Eksekutif Dana Multilateral (Multilateral Fund/MLF) pada 2026.
Persetujuan proyek tersebut akan membantu industri lemari pendingin nasional beralih dari penggunaan bahan pendingin HFC-134a menuju hidrokarbon R-600a yang memiliki dampak pemanasan global jauh lebih rendah.
Peralihan teknologi tersebut diarahkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan efisiensi energi produk lemari pendingin yang diproduksi industri nasional.
Penerapan teknologi pendinginan yang lebih efisien juga diharapkan dapat memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar ekspor.
Indonesia Targetkan Pengurangan Konsumsi HFC Sebesar 10 Persen Mulai 2029
Setelah mencatat keberhasilan penghapusan HCFC, Indonesia bersiap memasuki tahapan pengurangan konsumsi HFC sebesar minimal 10 persen dari tingkat acuan (baseline) mulai 1 Januari 2029.
Target tersebut diperkirakan setara dengan pengurangan emisi sebesar 2,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Langkah tersebut menjadi bagian dari kontribusi Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca sekaligus memenuhi komitmen internasional berdasarkan Protokol Montreal dan Amendemen Kigali.
Pemerintah juga telah mengintegrasikan pengendalian emisi HFC ke dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) sebagai aksi mitigasi tambahan pada sektor industri yang mulai dilaksanakan pada 2031.
Integrasi tersebut dilakukan sejalan dengan Rencana Aksi Pendinginan Nasional atau National Cooling Action Plan yang diarahkan untuk mempercepat pengembangan sistem pendinginan ramah lingkungan dan hemat energi.
Melalui kebijakan tersebut, Indonesia berupaya memastikan transformasi industri pendinginan berjalan beriringan dengan agenda perlindungan lapisan ozon dan pengendalian perubahan iklim.
Indonesia Desak Penguatan Dana Multilateral untuk Negara Berkembang
Selain membahas capaian penghapusan bahan perusak ozon, Indonesia menekankan pentingnya dukungan pembiayaan internasional dalam mempercepat pelaksanaan komitmen Protokol Montreal.
Indonesia menilai Dana Multilateral atau Multilateral Fund sebagai salah satu fondasi utama yang memungkinkan negara berkembang memperoleh bantuan finansial dan teknis untuk beralih menuju teknologi yang lebih aman bagi lingkungan.
Dalam pertemuan MOP38, Indonesia mendorong pengisian kembali Dana Multilateral untuk periode 2027–2029 dengan jumlah pendanaan yang memadai, kepastian ketersediaan anggaran, serta mekanisme pencairan yang lancar dan tepat waktu.
Kepastian pendanaan dinilai penting agar negara berkembang mampu memenuhi target pengurangan bahan perusak ozon dan gas rumah kaca tanpa menghadapi hambatan dalam mengakses teknologi yang lebih efisien.
"Pengisian kembali dana yang memadai dan dapat diprediksi, serta pencairan dana yang lancar dan tepat waktu, adalah wujud nyata komitmen bersama dan solidaritas internasional. Mari kita gunakan MOP ke-38 ini tidak hanya untuk menyelesaikan hal-hal formal dan teknis, tetapi juga memperkuat komitmen finansial agar sarana implementasi sejalan dengan ambisi yang tinggi," tegas Ary Sudijanto.
Melalui partisipasi dalam MOP38 di Kigali, Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penghapusan bahan perusak ozon, mempercepat pengurangan konsumsi HFC, dan mendorong transformasi teknologi pendinginan yang lebih ramah lingkungan.
Indonesia juga menekankan perlunya penguatan kerja sama internasional dan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar perlindungan lapisan ozon dapat berjalan seiring dengan upaya pengendalian perubahan iklim.
- Penulis :
- Arian Mesa




