
Pantau - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya mengamankan 128 ekor satwa liar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Ratusan satwa tersebut terdiri atas dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kuskus pohon yang diduga merupakan satwa endemik Raja Ampat, serta 125 ekor kadal panana.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial A untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan perdagangan satwa liar.
PS Kasi Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya, AKP Imran, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di Sorong pada Sabtu.
Polisi Temukan 128 Satwa Liar dalam Empat Karton
AKP Imran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan burung dan reptil yang diduga berasal dari wilayah Misool, Kabupaten Raja Ampat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya dugaan perdagangan satwa liar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan berada di Jalan Tuturuga, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah satwa liar yang ditempatkan di dalam empat buah karton.
"Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah satwa yang ditempatkan dalam empat buah karton, terdiri atas dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kuskus pohon yang diduga merupakan jenis endemik Raja Ampat, serta 125 ekor kadal panana," ungkap AKP Imran.
Selain mengamankan seluruh satwa yang ditemukan, petugas membawa seorang pria berinisial A ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Papua Barat Daya untuk dimintai keterangan.
Penyidik masih mendalami asal-usul satwa tersebut, tujuan penguasaannya, serta kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar.
"Untuk sementara yang bersangkutan masih diamankan dan dimintai keterangan. Kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan perkara," jelas AKP Imran.
Polisi Dalami Dugaan Perdagangan Satwa Liar
Ditpolairud Polda Papua Barat Daya terus melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam penguasaan 128 ekor satwa liar tersebut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan identifikasi jenis dan status perlindungan masing-masing satwa yang diamankan.
Pendalaman perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan penangkapan, penguasaan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa liar yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan konservasi satwa liar.
BBKSDA Periksa Kesehatan Satwa Sebelum Rencana Pelepasliaran
Seluruh satwa liar yang diamankan polisi telah dititiprawatkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Seluruh satwa yang diamankan telah dititiprawatkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya untuk mendapatkan perawatan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta penanganan lebih lanjut sesuai prosedur," terang AKP Imran.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Papua Barat Daya, Nanang Hari Murdani, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh satwa yang telah diserahkan.
Selain memeriksa kondisi kesehatan, petugas BBKSDA akan mengidentifikasi jenis satwa untuk memastikan status perlindungannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan mengembalikan satwa ke habitat alaminya.
"Satwa-satwa itu selanjutnya akan dirawat dan diupayakan untuk dilepasliarkan kembali apabila kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaan memungkinkan," kata Nanang Hari Murdani.
Rencana pelepasliaran 128 ekor satwa tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan identifikasi jenis oleh BBKSDA Papua Barat Daya.
Sementara itu, penyelidikan kepolisian terhadap dugaan perdagangan ilegal satwa liar masih berlangsung untuk mengungkap asal-usul satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Penulis :
- Arian Mesa




