
Pantau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses verifikasi, telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Afifuddin di sela-sela peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu, sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai kemungkinan evaluasi internal setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Afifuddin memastikan KPU telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan sehingga tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
"KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, itu saja intinya. Kalau kami bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Nanti jika ada gugatan lain, akan dijelaskan di persidangan," kata Afifuddin.
KPU Siap Berikan Penjelasan Jika Muncul Gugatan Baru
Afifuddin menegaskan KPU siap memberikan penjelasan melalui mekanisme persidangan apabila terdapat gugatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun proses verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, seluruh proses yang telah dilakukan KPU memiliki dasar hukum sehingga setiap persoalan yang muncul dapat dijelaskan melalui mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, Afifuddin mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai putusan Mahkamah Agung karena pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi KPU yang tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
KPU Siapkan Masukan untuk Revisi UU Pemilu Bersama DPR
Selain menanggapi persoalan verifikasi, Afifuddin mengungkapkan perkembangan komunikasi antara KPU dan Komisi II DPR RI mengenai rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
KPU menyatakan siap terlibat dalam pembahasan revisi tersebut dengan memberikan masukan berdasarkan pengalaman langsung dalam menyelenggarakan pemilu.
Masukan tersebut terutama diarahkan pada penyusunan sistem kepemiluan yang lebih efektif sekaligus mengurangi beban kerja penyelenggara di berbagai tingkatan.
Afifuddin memperkirakan pembahasan bersama DPR RI akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat untuk menampung pandangan KPU mengenai sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dalam aturan pemilu.
"Nantinya pasti ada semacam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas atau menyampaikan masukan KPU terkait rencana revisi undang-undang dari perspektif penyelenggara pemilu," ujar Afifuddin.
Menurut Afifuddin, salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Pemilu adalah rasionalisasi beban kerja penyelenggara.
Rasionalisasi tersebut mencakup tugas petugas pada tingkat badan ad hoc hingga berbagai aspek teknis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tahapan pemilihan.
KPU berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat menghasilkan desain penyelenggaraan yang lebih baik, terutama dalam mengurangi beban kerja petugas di lapangan.
Afifuddin Tanggapi Usulan Penambahan Komisioner KPU
Dalam kesempatan yang sama, Afifuddin turut menanggapi usulan Komisi II DPR RI mengenai kemungkinan penambahan jumlah anggota komisioner KPU.
Menurutnya, keputusan mengenai jumlah anggota komisioner sepenuhnya berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang.
Karena itu, KPU tidak berada dalam posisi untuk menentukan apakah jumlah anggota komisioner perlu ditambah atau tetap dipertahankan seperti ketentuan yang berlaku.
"Kami ikut undang-undang mengatur seperti apa saja. Kalau diatur seperti itu, ya monggo saja," kata Afifuddin.
Ia memastikan KPU akan mengikuti setiap ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam undang-undang, termasuk apabila terdapat perubahan jumlah anggota komisioner.
Peringatan HUT ke-73 KPU tersebut juga dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda.
Melalui pembahasan revisi UU Pemilu, KPU berharap pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun sistem pemilihan yang lebih efektif dan mengurangi beban kerja penyelenggara.
KPU juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan seluruh tahapan pemilu sesuai aturan serta memberikan penjelasan melalui jalur hukum apabila muncul gugatan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
- Penulis :
- Shila Glorya




