
Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperketat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk mencegah penyalahgunaan dan pemesanan dalam jumlah tidak wajar.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan mengatakan pengawasan diperkuat setelah aparat mengungkap sejumlah kasus pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
"Langkah ini diambil menyusul sejumlah pengungkapan kasus beras SPHP yang dibongkar dari kemasannya, dikemas ulang, lalu dijual dengan harga lebih tinggi," kata Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, RPK merupakan salah satu saluran utama distribusi beras SPHP sehingga pengawasan terhadap pola pemesanan dan penjualan perlu dilakukan secara lebih ketat.
Bapanas mengkhawatirkan sebagian beras bersubsidi yang disalurkan melalui RPK tidak sampai kepada masyarakat sesuai tujuan program.
Penyaluran Beras SPHP Melalui RPK Capai 193,8 Ribu Ton
Bapanas mencatat penyaluran beras SPHP melalui RPK mencapai 193,8 ribu ton pada penugasan pertama periode Maret hingga September 2026.
Jumlah tersebut setara dengan 23,42 persen dari total realisasi penyaluran beras SPHP sebanyak 828 ribu ton.
Pada penugasan tambahan yang dimulai Oktober 2026, RPK kembali menjadi saluran distribusi dengan porsi terbesar.
Hingga 5 November 2026, penyaluran melalui RPK mencapai 46,2 ribu ton atau 29,78 persen dari total realisasi sebanyak 155,3 ribu ton.
"Penyaluran beras SPHP pada penugasan pertama cukup masif, terealisasi 100 persen atau 828 ribu ton. Namun mengapa harga di sebagian besar wilayah masih tinggi? Kami khawatir masih banyak penyimpangan, salah satunya melalui RPK," ucap Hermawan.
Bapanas menilai besarnya volume penyaluran harus diikuti pengawasan agar beras bersubsidi benar-benar diterima masyarakat.
Pemesanan Berulang dalam Waktu Singkat Jadi Perhatian
Hermawan meminta Satgas Pangan memberikan perhatian khusus terhadap RPK yang melakukan pemesanan beras dalam jumlah melebihi perkiraan normal.
Bapanas telah menyurati Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia untuk menyelidiki jaringan RPK mitra Perum Bulog yang diduga melakukan penyimpangan.
"RPK itu seperti toko. Kalau dalam dua sampai tiga hari stoknya sudah habis lalu memesan lagi, itu patut dicurigai. Bisa jadi penyalurannya tidak benar. Sekarang tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi," tegasnya.
Hermawan mengkhawatirkan beras SPHP yang seharusnya dijual kepada masyarakat justru dialihkan untuk dioplos dan dipasarkan kembali sebagai beras premium atau komersial.
Menurutnya, kualitas beras SPHP saat ini cukup baik karena seluruh pasokan Bulog tahun 2026 berasal dari hasil panen petani dalam negeri.
"Kualitas beras SPHP bagus karena merupakan beras lokal. Beras impor yang tersimpan lama sudah tidak ada lagi," jelas Hermawan.
Pengoplosan Beras SPHP Dinilai Merugikan Konsumen
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengecam praktik penyalahgunaan beras SPHP yang mendapatkan subsidi pemerintah.
"Ini kejam. Beras SPHP adalah kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan disubsidi pemerintah. Ini pengkhianatan terhadap 115 juta petani sekaligus merugikan konsumen. Kalau ada hukuman terberat, pelaku patut dijatuhi hukuman itu," kata Amran.
Menurut Amran, sikap tegas terhadap pelanggaran tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menoleransi praktik yang merugikan masyarakat.
Setiap kilogram beras SPHP memperoleh subsidi negara sekitar Rp5.510 melalui Perum Bulog sehingga dapat dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penyalahgunaan beras bersubsidi berpotensi menghilangkan manfaat program stabilisasi harga yang ditujukan bagi konsumen.
Polisi Ungkap Kasus di Jakarta, NTB, dan Pasuruan
Polres Metro Jakarta Timur pada 28 Oktober 2026 menemukan dugaan penyalahgunaan sebanyak 600 ton beras SPHP di dua lokasi di Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga membuka kemasan asli dan memindahkan beras ke kemasan lain untuk dijual dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram.
Bapanas memperkirakan kerugian negara akibat praktik pengoplosan tersebut dapat mencapai Rp3,3 miliar.
Sehari kemudian, pada 29 Oktober 2026, Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap dua kasus penyalahgunaan beras SPHP.
Kasus pertama melibatkan dua ton beras SPHP yang diduga dioplos dan dijual menggunakan merek lain dengan harga Rp650.000 per karung berukuran 50 kilogram atau Rp13.000 per kilogram.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal Juni 2026.
Dalam kasus kedua, polisi menemukan dugaan penyelewengan 1,5 ton beras SPHP yang dikemas ulang untuk diperdagangkan ke Bali.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak awal Agustus 2026 dengan harga penjualan Rp312.500 per karung berukuran 25 kilogram.
Sementara itu, Polres Pasuruan, Jawa Timur, pada 30 Oktober 2026 mengumumkan penangkapan pelaku dugaan pengoplosan beras SPHP dengan total barang mencapai 20 ton.
Para pelaku diduga memperoleh beras dari gudang Bulog Kebonagung, Malang, sebelum membawanya ke lokasi pengemasan ulang di wilayah Beji.
Beras SPHP kemudian dipindahkan ke karung polos berwarna hijau berukuran 50 kilogram dan diduga dijual kembali dengan harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram.
Bapanas bersama Satgas Pangan Polri menyatakan pengawasan distribusi akan terus diperkuat untuk menutup peluang penyalahgunaan beras bersubsidi.
- Penulis :
- Gerry Eka




