HOME  ⁄  Hukum

MN KAHMI Nilai Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah pada Makar, Desak Polri Usut Tuntas

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

MN KAHMI Nilai Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah pada Makar, Desak Polri Usut Tuntas
Foto: Anggota polisi memegang bunga pemberian massa aksi saat kegiatan menyalakan lilin di halaman Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Polri untuk mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, hingga Presiden Prabowo Subianto.

Pantau - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindakan makar.

Koordinator Presidium MN KAHMI Raden Muhammad Syafi'i menyatakan dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang dapat mengancam kedaulatan negara dan stabilitas politik nasional.

"MN KAHMI memandang persoalan ini sebagai ancaman serius yang luar biasa terhadap kedaulatan bangsa dan stabilitas politik nasional serta sebuah pelanggaran fundamental terhadap etika bernegara dan syariat agama," kata Syafi'i dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

MN KAHMI menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo dalam merespons kasus dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.

Organisasi tersebut menilai langkah tegas diperlukan untuk menjaga kewibawaan institusi kepresidenan serta stabilitas pertahanan dan keamanan negara.

"Tindakan tegas ini penting guna memastikan institusi kepresidenan steril dari upaya sabotase informasi terlarang," kata Syafi'i.

MN KAHMI Desak Penyelidikan Transparan dan Objektif

MN KAHMI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal secara menyeluruh.

Proses penyidikan diharapkan berlangsung transparan, objektif, dan mengedepankan pendekatan penyelidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Menurut organisasi tersebut, pengungkapan perkara perlu dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

MN KAHMI juga meminta pemerintah memperketat pembenahan sistem keamanan siber nasional.

Penguatan keamanan informasi dinilai perlu dilakukan di seluruh lini pemerintahan, baik sektor publik maupun militer, untuk mencegah kebocoran data strategis.

"MN KAHMI berkomitmen mengawal penuh proses hukum ini demi tegaknya keadilan dan memastikan NKRI tetap tegak, aman, stabil, dan bersih dari tindakan makar yang merugikan kepentingan rakyat banyak," ucap Syafi'i.

Empat Perwira dan Mantan Pejabat Polri Jadi Tersangka

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya diungkap kepolisian pada Selasa (3/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menduga praktik penyadapan melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP serta sejumlah perwira tinggi Polri.

Selain LSP, pihak yang disebut terlibat adalah perwira tinggi berinisial AS atau ASN, EH, dan SU.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku juru bicara Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Beliau (Presiden Prabowo) sangat prihatin. Institusi yang berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian (penyadapan). Tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi, sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Prasetyo.

MN KAHMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum sekaligus mendorong penguatan keamanan informasi negara agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026