HOME  ⁄  News

Sebanyak 33 Negara Imbau Warga Siapkan Persediaan Darurat, Kesiapsiagaan Bencana Perlu Diperkuat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Sebanyak 33 Negara Imbau Warga Siapkan Persediaan Darurat, Kesiapsiagaan Bencana Perlu Diperkuat
Foto: Ilustrasi. Tas siaga bencana yang direkomendasikan BPBD DKI Jakarta.

Pantau - Sebanyak 33 negara dilaporkan telah mengimbau masyarakat menyiapkan persediaan darurat di rumah untuk menghadapi berbagai kemungkinan bencana dan krisis yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan pemetaan yang dipublikasikan pada 2 November 2026, sebagian besar negara tersebut merekomendasikan ketersediaan kebutuhan pokok yang cukup untuk bertahan selama sedikitnya 72 jam.

Imbauan kesiapsiagaan itu mencakup ancaman bencana alam, konflik, gangguan infrastruktur, hingga serangan siber yang berpotensi melumpuhkan pelayanan publik.

Dalam artikel telaah yang ditulis Misbakhul Munir, S.Si., M.Kes., Minggu (8/11/2026), kesiapan masyarakat menghadapi situasi darurat dinilai semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas risiko krisis di berbagai negara.

Persiapan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menimbun makanan, melainkan membangun kemampuan memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri ketika pelayanan publik dan distribusi bantuan terganggu.

Komisi Eropa Perkuat Panduan Kesiapsiagaan 72 Jam

Komisi Eropa pada 3 November 2026 kembali memperkuat panduan kesiapsiagaan masyarakat untuk menghadapi 72 jam pertama keadaan darurat.

Panduan tersebut menekankan bahwa keselamatan masyarakat tidak hanya bergantung pada kecepatan pemerintah menyalurkan bantuan, tetapi juga kesiapan keluarga menghadapi situasi awal bencana.

Persediaan kebutuhan dasar menjadi penting ketika akses transportasi terputus, jaringan komunikasi terganggu, atau pasokan listrik mengalami pemadaman.

Dalam kondisi tersebut, kemampuan keluarga bertahan secara mandiri dapat membantu mengurangi kepanikan sebelum bantuan tiba.

BNPB Dorong Masyarakat Siapkan Tas Siaga Bencana

Di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah lama mendorong masyarakat memiliki Tas Siaga Bencana (TSB) sebagai perlengkapan menghadapi keadaan darurat.

Tas tersebut disiapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga selama tiga hari atau 72 jam pertama setelah bencana terjadi.

Perlengkapan yang direkomendasikan meliputi dokumen penting, pakaian, makanan tahan lama, air minum, obat-obatan, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Selain itu, masyarakat dianjurkan menyiapkan alat penerangan, uang tunai, masker, peluit, perangkat komunikasi, serta baterai cadangan.

Ketersediaan perlengkapan tersebut dinilai penting terutama ketika jalan terputus, listrik padam, atau bantuan belum dapat menjangkau wilayah terdampak.

Persiapan tas siaga juga perlu menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan hanya dilakukan ketika musim hujan atau setelah muncul pemberitaan mengenai bencana.

Mitigasi Bencana Perlu Dilakukan Sebelum Kejadian

Artikel telaah tersebut menyoroti kecenderungan masyarakat yang baru meningkatkan kewaspadaan setelah bencana terjadi.

Ketika banjir melanda, masyarakat sering kali baru memikirkan jalur evakuasi, sedangkan saat gempa terjadi, kebutuhan mengetahui lokasi perlindungan yang aman baru mendapat perhatian.

Kondisi serupa juga muncul ketika tanah longsor menutup akses jalan dan masyarakat mulai menyadari pentingnya persediaan makanan serta kebutuhan keluarga.

Pola tersebut menunjukkan bahwa penanganan risiko bencana masih kerap bersifat reaktif dibandingkan mengutamakan pencegahan.

Padahal, mitigasi bencana menempatkan pengurangan risiko sebagai langkah utama sebelum ancaman menimbulkan korban maupun kerugian.

Upaya sederhana dapat dilakukan dengan mengenali potensi bahaya di lingkungan tempat tinggal, memeriksa kondisi bangunan, dan membersihkan saluran air.

Masyarakat juga perlu menjaga kawasan resapan, memahami jalur evakuasi, serta menyusun rencana darurat keluarga.

Pemerintah Daerah Berperan Memperkuat Perlindungan

Selain kesiapan individu dan keluarga, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam memperkuat upaya pengurangan risiko bencana.

Langkah tersebut mencakup pengembangan sistem peringatan dini dan penataan ruang dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan bencana.

Pemerintah daerah juga perlu mengawasi pembangunan di kawasan rawan serta memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan.

Kesiapsiagaan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi situasi darurat dengan lebih terencana.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026