HOME  ⁄  Hukum

Mentan Amran Ungkap 13 Tersangka Mafia Beras dari Delapan Kasus, Libatkan 15 Merek

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Mentan Amran Ungkap 13 Tersangka Mafia Beras dari Delapan Kasus, Libatkan 15 Merek
Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (tengah), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Alim Setiawan Slamet (kedua kiri), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa (kedua kanan), Direktur Utama Perum Bulog Ahmar Rizal Ramdhani (kanan), dan pejabat lainnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus pelanggaran tata niaga beras yang melibatkan 15 merek di Indonesia.

Amran menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

“Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 orang dalam delapan kasus,” kata Amran.

Pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan beras, manipulasi mutu, dan berbagai penyimpangan perdagangan pangan akan terus dilakukan.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang mempermainkan komoditas beras, terutama produk yang memperoleh dukungan subsidi.

Menurutnya, penyimpangan dalam perdagangan beras tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan stabilitas pangan nasional.

“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya.

Pemerintah Soroti Pengoplosan dan Pelanggaran Harga Beras

Amran menyoroti sejumlah pelanggaran dalam perdagangan beras, termasuk ketidaksesuaian standar mutu dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia meminta seluruh pelaku usaha segera mematuhi ketentuan pemerintah sebelum tindakan hukum dilakukan.

“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” ujarnya.

Menurut Amran, pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum mencapai maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Dalam kasus pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pemerintah menemukan sejumlah modus penyimpangan.

Modus tersebut antara lain membawa beras ke penggilingan untuk diproses ulang dan mengemasnya menggunakan karung berbeda.

Pelaku juga diduga membongkar muatan di lokasi tersembunyi untuk mengganti karung serta identitas produk sebelum diperdagangkan kembali.

Kementan Terima 340 Pengaduan dalam Dua Minggu

Kementerian Pertanian turut memperkuat pengawasan melalui kanal pengaduan masyarakat bernama Lapor Pak Amran.

Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, kementerian tersebut menerima sebanyak 340 laporan terkait berbagai persoalan sektor pertanian.

Laporan masyarakat mencakup dugaan penyimpangan perdagangan beras, pupuk, alat dan mesin pertanian, serta program cetak sawah.

Amran mengapresiasi kerja sama kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai pelanggaran di sektor pangan.

Ia memastikan proses penindakan tidak akan berhenti pada perkara yang telah terungkap.

“Mafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius,” pungkas Mentan Amran.

Pengawasan Beras Fortifikasi Diperketat Sejak April 2026

Pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran perdagangan beras, khususnya produk beras fortifikasi, sejak April 2026.

Pengawasan kemudian diperluas pada Juli hingga Agustus 2026 dengan pemeriksaan di 11 provinsi.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menguji 190 sampel beras dari 27 nama dagang.

Hasil pengujian menunjukkan sebanyak 25 merek tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi dan standar mutu karena terdapat ketidaksesuaian antara hasil laboratorium dan informasi pada kemasan.

Temuan tersebut diumumkan Amran pada 15 September 2026, disertai instruksi penarikan produk, pencabutan izin, dan pemrosesan hukum terhadap pihak yang terlibat.

Polisi Sita Lebih dari 15 Ton Beras di Sumatera Utara

Penindakan terhadap dugaan pelanggaran beras fortifikasi berlanjut melalui penyidikan terhadap produsen PT DTA pada 21 Oktober 2026.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Satuan Tugas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 15 ton beras serta sejumlah mesin produksi.

Sebagai langkah pembenahan tata kelola perizinan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi pada awal November 2026.

Pemerintah menyatakan pengawasan akan terus diperkuat mulai dari proses produksi, distribusi, hingga penjualan beras.

Amran menegaskan langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sekaligus melindungi konsumen dan petani dari praktik perdagangan yang tidak sehat.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026