billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Audrey

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Audrey

Pantau.com - Polresta Pontianak menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan siswi SMP bernama Audrey. Ketiganya masing-masing berinisial FZ, TP, dan NN. 

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan, walalu tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.

Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Penganiayaan Audrey ke Tahap Penyidikan

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil fisum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.

Anwar menambahkan, sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

"Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orang tua dan KPPAD Kalbar sesuai dengan hak mereka," katanya.

Baca juga: Dokter: Tidak Ada Bekas Luka Penganiayaan di Area Sensitif Audrey

Menurut Anwar, dari hasil visum pihak Rumah Sakit Mitra Medika tidak ada perlukaan atau memar terhadap area sensitif korban, dan itu juga diperkuat dari keterangan ketiga tersangka dan sembilan saksi yang diperiksa, yang membantah melakukan hal itu.

"Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal," katanya.

Ia mengimbau, masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di medsos, seperti pelaku melakukan pengeroyokan maupun sampai merusak area sensitif korban itu.

Penulis :
Adryan N