Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dahnil Sebut Kabar Penganiayaan Ratna Disampaikan Saat Pertemuan BPN

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dahnil Sebut Kabar Penganiayaan Ratna Disampaikan Saat Pertemuan BPN

Pantau.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoax atas terdakwa Ratna Sarumpaet.

Didepan majelis hakim, Dahnil menyebut bahwa informasi terkait kebohongan Ratna Sarumpaet diketahui pada saat BPN menggelar pertemuan rutin.

"Waktu itu kita ada pertemuan di Kartanegara 4 (kediaman pak Prabowo). Seluruh anggota BPN. Disitu disampaikan bahwa bu Ratna mengalami penganiayaan. Kemudian beliau ingin bertemu dengan pak Prabowo," ucap Dahnil Anzar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Jaksa Hadirkan Dahnil Anzar Saksi Persidangan, Ratna : Tidak Nyambung!

Dalam pertemuan itu, lanjut Dahnil, sosok yang menginformasikan bahwa Ratna Sarumpaet menjadi korban penganiayaan yakni Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, di depan majelis hakim Dahnil juga mengatakan bahwa Prabowo sempat menyebut keinginan terdakwa agar dapat bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Dalam pertemuan itu pak Prabowo yang menyampaikan bahwa bu Ratna ingin bertemu," kata Dahnil.

Bahkan, lanjut Dahnil, berita bohong atau hoax soal penganiayaan itu juga diperkuat dengan tersebarnya foto-foto Ratna Sarumpaet yang terlihat dalam keadaan layaknya menderita luka lebam.

Foto-foto itu ditunjukan oleh beberapa peserta pertemuan rutin BPN itu. Akan tetapi, saat majelis hakim mempertanyakan sosok yang memperlihatkan foto itu, Dahnil mengatakan tak mengetahui hal itu dengan alasan tak mengenalnya.

"Ada beberapa yang menunjukkan (foto Ratna) Saya tidak ingat siapa (yang menunjukan foto) karena berkerumun. (Dengan alasan) Pada saat itu saya baru bergabung dan tidak kenal dengan banyak orang," cetus Dahnil.

Persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (11/4/2019) dengan menghadirkan tiga orang sebagai saksi.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.

Baca juga: Blak-blakan Said Iqbal, saat Pertama Tahu Ratna Sarumpaet 'Dianiaya'

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi