Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Limpahkan Tersangka Skimming ATM Ramyadjie ke Kejari Jaksel

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Limpahkan Tersangka Skimming ATM Ramyadjie ke Kejari Jaksel

Pantau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus pembobolan uang nasabah bank dengan modus skimming, Ramyadjie Priambodo lantaran sebelumnya berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Pria yang disebut memiliki hubungan dengan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto ini dilimpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Skimming Ramyadjie ke Kejaksaan

Sebelumnya, berkas perkara Ramyadjie itu dinyatakan lengkap secara materil dan formil pada 18 April 2019.

Dalam pelimpahan tahap dua itu, Ramyadjie nampak mengenakan rompi tahanan berwana merah serta penutup wajah hitam. Selain itu, sosoknya memilih bungkam saat dicecar pertanyaan kala digiring penyidik ke mobil guna diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materil. Jadi, tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," cetus Argo.

Diketahui, berkas perkara Ramyadjie pada tahap pertama dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 26 Maret 2019. Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengirimkan surat dengan nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 yang menyatakan berkas tahap pertama lengkap alias P21 pada 18 April 2019.

Ramyadjie dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Ramyadjie terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Polisi Jerat Pelaku Skimming Bank Ramyadjie dengan Pasal Berlapis

Ramyadjie Priambodo ditangkap di salah satu unit apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie diketahui kerap menyamar sebagai wanita dengan cara mengenakan hijab saat melancarkan aksinya. Bahkan, tercatat pria itu telah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi