
Pantau.com - Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus skimming yang juga merupakan kerabat dari Prabowo Subianto itu, terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
"Yang bersangkutan dijerat dengan hukuman penjara di atas lima tahun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Baca juga: Polisi Sebut Ramyadjie Belajar Skimming dari Komunitas
Hukuman penjara diatas lima tahun itu, kata Argo, lantaran penyidik menjerat Ramyadjie dengan Pasal berlapis dalam kasus tersebut.
Pasal yang disangkakan yakni, 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain dan atau transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," papar Argo.
Baca juga: Ramyadjie Gunakan Uang Hasil Skimming untuk Beli Bitcoin
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap Ramyadjie atas kasus dugaan kejahatan skimming di bilangan Jalan Jend Sudirman, Jaksel pada tanggal 26 Februari 2019.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan salah satu bank yang menjadi korban dalam kasus pencurian uang lewat modus skimming tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah bukti di antaranya yakni beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), laptop, masker dan peralatan skimming.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi