Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menag Disebut Terima Uang Rp10 Juta dalam Sidang Praperadilan Rommy

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Menag Disebut Terima Uang Rp10 Juta dalam Sidang Praperadilan Rommy

Pantau.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang Rp10 juta terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur. Uang itu diduga diberikan oleh Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan praperadilan tersangka Romahurmuziy (Rommy) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). 

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Tim Biro Hukum KPK.

Diketahui, Haris merupakan orang yang juga diduga memberikan suap kepada Rommy sebesar Rp250 juta. Rommy juga menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Gresik Muafaq Wirahadi sebanyak Rp50 juta. 

Baca juga: KPK Periksa 2 Tersangka Pemberi Suap Romahurmuziy

Uang suap itu diberikan agar Rommy bisa mempengaruhi seleksi pengisian jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur. KPK mengatakan memiliki 30 bukti atas dugaan tersebut. 

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup berjumlah lebih dari 2 alat bukti berupa surat atau dokumen, petunjuk yaitu hasil penyadapan, uang atau barang, dan keterangan antara lain surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 10 bukti, petunjuk berupa hasil penyadapan, uang atau barang termasuk barang elektronik yang berjumlah lebih dari 30 bukti, serta keterangan dari 7 orang termasuk keterangan dari pemohon (Romahurmuziy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan," paparnya.

Perkara tersebut berawal dari Haris yang mengusulkan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Haris meminta bantuan staf khusus Menag Gugus Joko Waskito untuk mengawal pencalonan Muafaq. Muafaq sendiri juga meminta bantuan Rommy melalui saudara sepupunya bernama Abdul Wahab.

Secara bersamaan, Haris juga mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun ternyata ia terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin terkait penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. 

"Agar tetap dapat mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberikan masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala persyaratan yang dihadapi," ucap tim biro hukum.

Baca juga: KPK Temukan Uang Lain di Ruang Kerja Menag, Diduga Honor Resmi

Senada dengan Muafaq, Haris akhirnya juga meminta bantuan kepada Rommy dan berhasil lulus seleksi administrasi. Haris kemudian memberikan Rp250 juta ke Rommy.

"Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2019 Haris Hasanudin dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama. Selanjutnya Haris Hasanudin mengirim pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan 'Ass wr wb Alhamdulillah dg Bantuan yg sangat luar biasa dari panjenengan dan Menag akhirnya sore ini sy selesai dilantik selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya jawa timur'," kata tim biro hukum.

Setelahnya, Haris juga memberikan uang ke Lukman Hakim. Pemberian itu disebut sebagai kompensasi terpilihnya Haris menjadi Kepala Kanwil.

rn
Penulis :
Widji Ananta