Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Temukan Uang Lain di Ruang Kerja Menag, Diduga Honor Resmi

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Temukan Uang Lain di Ruang Kerja Menag, Diduga Honor Resmi

Pantau.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan penyidik sempat menemukan uang dalam amplop lain di ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat melakukan penggeledahan terkait perkara suap jual beli jabatan Kementerian Agama Jawa Timur. 

Namun uang tersebut tidak ikut disita KPK karena diduga uang tersebut merupakan honor resmi Lukman.

"Kami sebenarnya menemukan uang-uang yang lain di ruangan Menag pada saat itu yang dari informasi atau dari data yang ada di sana, itu diduga merupakan honorarium dan uang-uang tersebut tidak dibawa. Jadi sejak awal, tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop yang merupakan honor, mana yang bukan," kata Febri di Gedung KPK, Jl. Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Mengeluh Sakit, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Romahurmuziy Besok

Terkait uang yang disita itu, lanjut Febri, akan diklarifikasi penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap Lukman. KPK tidak menghitung jumlah uang yang disebut honor resmi Lukman. 

"Saya kira yang sudah ada buktinya kami duga honorarium, tentu kami tinggalkan ya dan tidak dibawa. Yang dibawa adalah yang diduga terkait dengan pokok perkara," ucapnya. 

Sementara jumlah uang yang disita KPK dari ruangan Lukman ketika itu sebanyak USD30 ribu dan Rp180 juta. KPK menduga uang itu terkait pokok perkara suap Kemenag Jatim.

Baca juga: Romahurmuziy Mendadak Sakit saat Akan Diperiksa KPK

Namun pernyataan tersebut sempat dibantah Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi yang menyebut uang sitaan tersebut bagian dari honor Lukman. 

"Kami juga mendengar beberapa pihak menggunakan istilah menyampaikan alasan bahwa itu honor atau bahkan dana operasional atau yang lain. Silakan saja hal tersebut disampaikan tapi ada yang perlu kita ingat, honorarium apalagi untuk penyelenggara negara atau pegawai negeri itu ada standar nilainya," ucap Febri.

Dalam standar di Direktorat Gratifkasi KPK, kata Febri, honor Penyelenggara Negara jika berbicara sebagai ahli rata-rata Rp1,7 juta hingga Rp2 juta dikalikan jumlah jam ia menjadi pembicara. 

"Itu artinya apa, kalau ada honor yang nilainya sangat besar, sepantasnya itu dilaporkan sejak awal ke Direktorat Gratifikasi," pungkasnya.


rn
Penulis :
Adryan N