Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pantau - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sekitar pukul 13.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan Tersangka di KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan.

"YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Budi.

Saat tiba di gedung KPK, Yaqut juga sempat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai kesiapan dirinya jika ditahan oleh KPK.

"Tanya diri anda sendiri," kata Yaqut.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Sebelumnya pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023 hingga 2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Tiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Praperadilan Ditolak

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK juga mengumumkan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK menyampaikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Penulis :
Arian Mesa