Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Temukan Rompi Antipeluru pada 6 Tersangka Pemilik Senpi 22 Mei

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Temukan Rompi Antipeluru pada 6 Tersangka Pemilik Senpi 22 Mei

Pantau.com - Polisi menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan saat kericuhan 22 Mei 2019 lalu. Para tersangka juga memiliki rompi antipeluru bertuliskan 'Polisi' untuk digunakan dalam aksinya.

"Tersangka memiliki juga rompi antipeluru. Rompi antipelurunya bertuliskan polisi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Polisi Ciduk 6 Orang yang Berencana Tembak Tokoh Nasional pada 22 Mei

Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami dari mana para tersangka mendapatkan rompi antipeluru tersebut.

Iqbal justru menyebut bahwa memang rompi tersebut banyak replikanya terjual bebas seperti di Pasar Senen, Jakarta Pusat. "Kan banyak di Pasar Senen. Di dalamnya juga bisa jadi diisi sendiri sama mereka. Kami akan dalami," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya terus lakukan pendalaman terkait temuan rompi antipeluru tersebut. Termasuk juga indikasi keterlibatan kelompok-kelompok yang mengklaim profesi polisi untuk melakukan kejahatan.


Penulis :
Adryan N