
Pantau.com - Polisi menetapkan 6 orang tersangka atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang rencananya akan digunakan untuk melakukan pembunuhan pada aksi 21 dan 22 Mei 2019. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal, 6 orang ini mengincar 4 pejabat negara dan 1 orang pimpinan lembaga survei.
"Bahwa massa ini adalah bukan massa spontan. Yaitu tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal akan digunakan aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019, dan berencana pembunuhan," ujar M. Iqbal saat konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya
Iqbal mengatakan, dari 6 tersangka tersebut jenis kelaminnya yakni 5 laki-laki dan 1 satu orang perempuan. Pengungkapan kasus ini bermula setelah pihaknya mengendus kasus ini di Hotel Megaria, Cikini, Jakarta, pada 21 Mei 2019.
Adapun keenam tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Dua tersangka berinisial TJ dan HK bahkan memiliki peran diminta untuk membunuh masing-masing 2 tokoh nasional yakni pejabat negara. Sementara tersangka berinisial HZ diminta seseorang untuk membunuh 1 pimpinan lembaga survei dengan senpinya.
Menurut Iqbal mereka semua langsung dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Baca juga: Ustaz Sambo Tegaskan Dirinya Tak Terkait dengan Kasus Makar Eggi
Berikut 6 tersangka tersebut berikut perannya:
1. Tersangka HK beralamat di Perumahan Visar di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. HK ini perannya leader, mencari senjata api, sekaligus juga mencari eksekutor tapi juga sekaligus menjadi eksekutor. Serta memimpin tim pada aksi 21 Mei 2019. HK ada pada tanggal 21 Mei lalu dengan membawa sepucuk senpi revolver taurus kol 38.
HK menerima uang Rp150 juta untuk beraksi. Namun, niat jahat HK berhasil digagalkan setelah ditangkap pada Selasa tanggal 21 mei sekira pukul 13.00 di lobi Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat.
2. Tersangka kedua AZ, alamat Kelurahan Sarua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. AZ berperan mencari eksekutor dan sekaligus menjadi eksekutor, dan ditangkap 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
3. IR, alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, berperan menjadi eksekutor, menerima uang Rp5 juta. Ditangkap pada hari Selasa, 21 Mei 20.00 WIB, di Pos Peruri, kantor security, Jalan KPBD Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
4. Insial TJ, alamat Cibinong Kabupaten Bogor. TJ berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan, laras pendek kol 22, dan senpi rakitan laras panjang kol 22. Tersangka menerima uang Rp55 juta rupiah. TJ ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2019, sekira pukul 08.00 WIB, di halaman Indomaret, Sentul Bogor. Saat dites urine, TJ ternyata positif narkoba berjenis ampethamin dan metaphetamin.
5. AD, beralamat di Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. AD berperan menjual 3 pucuk senpi rakitan, yang pertama rakitan mayer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek kepada tersangka HK. Dari penjualan itu, AD mendapat bayaran Rp26 juta rupiah. Ia pun ditangkap pada 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di kawasan Swasembada, Jakarta Utara. Senada dengan TJ, AD juga positif narkoba berjenis ampethamin dan metaphetamin, san benzobeozepin.
6. Wanita berinisial AF, beralamat di Kelurahan Rajawali Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus kepada tersangka HK. AF menerima hasil penjualan senpi Rp50 juta. Ia ditangkap pada hari Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
- Penulis :
- Adryan N