
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut meski permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus telah dikabulkan, pihaknya tetap memberikan syarat yakni wajib lapor setiap pekannya.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Baca juga: Cerita Lieus Saat Bersebelahan Sel Tahanan dengan Eggi Sudjana
Dalam wajib lapor itu, sambung Argo, Lieus harus hadir untuk bertemu dengan penyidik di setiap hari selasa setiap minggunya.
Akan tetapi, saat disinggung mengenai berapa lama Lieus diwajibkan lapor usai penangguhan penahanannya dikabulkan, Argo tak menjelaskan secara merinci.
"Setiap hari Selasa wajib lapor ke Polda Metro Jaya," pungkas Argo.
Untuk diketahui, Lieus Sungkharisma resmi bebas usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak Kepolisian pada Senin, 3 Juni 2019.
Sebelumnya Lieus Sungkharisma resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Sehingga, dengan dasar itu polisi kemudian menangkapnya pada Senin, 20 Mei 2019.
Baca juga: Ini 3 Sosok Penjamin Penangguhan Penahanan Terhadap Mustofa dan Lieus
Laporan terhadap Lieus telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi