Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penahanan 5 Anak di Bawah Umur Pembakar Kandang Ayam di Serang Ditangguhkan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Penahanan 5 Anak di Bawah Umur Pembakar Kandang Ayam di Serang Ditangguhkan
Foto: Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Rabu. ANTARA FOTO/Devy Nindi (1)

Pantau - Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan penahanan lima anak berhadapan dengan hukum, terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

"Alasan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap lima orang anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, Pemilik Pondok Pesantren Riyadus Sholihin Ustad Saefi dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, dilansir Antara, Kamis (13/2/2025).

Dian mengatakan penyidik berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Pasal 32.

Disebutkan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Baca: Penangkapan Tersangka Pembakaran Kandang Ayam di Serang Rusak Ponpes, Polisi: Tidak Ada Perusakan

Baca juga: Bakar Kandang Ayam gegara Terganggu Baunya, 11 Orang di Serang jadi Tersangka

Lebih lanjut Dian menyampaikan dalam hal ini penyidik menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana yaitu memperoleh pendamping orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak, memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan serta memperoleh kehidupan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut, dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya.

“Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut," ujar Dian.

Sebelumnya, pada tanggal 7-8 februari 2025, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap 11 orang terkait aksi pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa perusakan tersebut diduga dipicu oleh keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun