
Pantau - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kandang ayam di Padarincang, Serang. Pembakaran kandang ayam tersebut dipicu para tersangka merasa terganggu dengan bau dari kandang ayam.
"Motifnya sendiri, ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Tapi untuk sementara yang didapat oleh penyidik yaitu tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan bau di lingkungannya," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (10/2/2024).
Dian menuturkan selain membakar kandang ayam, para tersangka juga merusak properti milik perusahaan sehingga diperkirakan kerugian mencapai Rp11 miliar.
"Jadi kalau kerugian kurang lebih itu mencapai Rp 11 miliar, itu baik kerugian ayamnya, gedung, fasilitas-fasilitas lainnya yang dirusak, itu kerugian mencapai kalkulasi Rp 11 miliar," tutur Dian.
Baca: Kebakaran di Kapal di Dermaga Ancol, 1 Orang Tewas dan 6 Luka Bakar
Baca juga: Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Asap Tebal Selimuti Lantai Satu
Dian menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, sehingga ia meminta untuk pelaku lainnya menyerahkan diri.
"Menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang pasti (perkara) masih berkembang lagi," ujar Dian.
Diketahui, ke-11 tersangka yaitu CS, M, DB, FR, P, US, S, SM, IS, MR dan AR lima diantara 11 tersangka merupakan anak di bawah umur. Para pelaku memiliki peran masing-masing, tersangka CS berperan mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang ayam tersebut. Lalu, tersangka DB, P, US, dan S yang masih di bawah umur ikut merusak, membakar hingga memecahkan kaca perusahaan tersebut.
Baca juga: 5 Kandang Ayam di Kuningan Terbakar, Kerugian Mencapai Rp1 Miliar
Kemudian, tersangka IS berperan sebagai perencana pembakaran kandang dan memprovokasi masyarakat sekitar. Sementara, tersangka MR dan AR berperan sebagai provokator, membakar, dan merusak kandang serta melakukan pengeroyokan pada penjaga kandang ayam.
Peristiwa pembakatan tersebut terjadi pada (24/11/2024) lalu dan pelaku CS, M, DB, FR, P, US, S, dan SM ditangkap pada Jumat (7/2). Lalu pelaku IS ditangkap pada Sabtu (8/2) dini hari dan kedua pelaku MR dan AR ditangkap pada Senin (10/2) dini hari.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 160, 170, dan 187 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 hingga 12 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun