
Pantau - Sebanyak 11 orang diamankan terkait pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) di Padarincang, Serang, Banten. Polisi tepis penangkapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menepis kabar jika pengangkapan para tersangka dengan cara merusak pondok pesantren (ponpes).
"Begitu pasca-penangkapan, mungkin rekan-rekan media monitor, terkait kita melakukan penangkapan, yaitu dengan melakukan perusakan pondok pesantren, itu adalah kami pastikan hoaks. Karena kita langsung datang ke lokasi penangkapan, tidak ada kita melakukan perusakan pondok pesantren," kata Dian, Senin (10/2/2025).
Baca: Bakar Kandang Ayam gegara Terganggu Baunya, 11 Orang di Serang jadi Tersangka
Dian menuturkan penangkapan lima tersangka yang merupakan anak di bawah umur dengan berkomunikasi dengan pemilik pondok pesantren sehingga tidak ada perusakan.
"Kami nyatakan bahwa tidak ada kejadian perusakan di pondok pesantren tersebut pada saat penangkapan 5 orang pelaku yang di bawah umur," tutur Dian.
Diketahui, ke-11 tersangka yaitu CS, M, DB, FR, P, US, S, SM, IS, MR dan AR lima diantara 11 tersangka merupakan anak di bawah umur. Para pelaku memiliki peran masing-masing, tersangka CS berperan mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang ayam tersebut. Lalu, tersangka DB, P, US, dan S yang masih di bawah umur ikut merusak, membakar hingga memecahkan kaca perusahaan tersebut.
Baca juga: 5 Kandang Ayam di Kuningan Terbakar, Kerugian Mencapai Rp1 Miliar
Kemudian, tersangka IS berperan sebagai perencana pembakaran kandang dan memprovokasi masyarakat sekitar. Sementara, tersangka MR dan AR berperan sebagai provokator, membakar, dan merusak kandang serta melakukan pengeroyokan pada penjaga kandang ayam.
Peristiwa pembakatan tersebut terjadi pada (24/11/2024) lalu dan pelaku CS, M, DB, FR, P, US, S, dan SM ditangkap pada Jumat (7/2). Lalu pelaku IS ditangkap pada Sabtu (8/2) dini hari dan kedua pelaku MR dan AR ditangkap pada Senin (10/2) dini hari.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 160, 170, dan 187 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 hingga 12 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun