
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan meski telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma, kasus dugaan makar yang menjadikannya sebagai tersangka itu tetap berlanjut.
Bahkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan melakukan pemberkasan kasus tersebut yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ya (kasus Liues tetap dilanjutkan), Minggu depan kita pemberkasan," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2019).
Baca juga: Meski Bebas, Polisi Berikan Syarat Wajib Ini untuk Lieus
Selain itu, terkait dengan pemberkasan yang baru akan dimulai pada pekan depan, kata Argo, lantaran pihak tengah terfokus dengan pengamanan lebaran. Meski demikian, proses pemberkasan itu akan dipercepat guna dapat segera diteliti oleh tim dari pihak Kejaksaan.
"Minggu depan sudah pemberkasan, nah tentunya setelah nanti lebaran baru kita kirim kalau sudah jadi pemeberkasan," kata Argo.
Untuk diketahui, Lieus Sungkharisma resmi bebas usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak Kepolisian pada Senin, 3 Juni 2019.
Sebelumnya Lieus Sungkharisma resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Sehingga, dengan dasar itu polisi kemudian menangkapnya pada Senin, 20 Mei 2019.
Laporan terhadap Lieus telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Baca juga: Cerita Lieus Saat Bersebelahan Sel Tahanan dengan Eggi Sudjana
Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi