Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Susun Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kuasa Hukum Susun Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Pantau.com - Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali.

"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Aziz, di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2019.

Baca juga: PK Ditolak MA, Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Secepatnya

Menurut Aziz, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti. Mereka mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar.

"Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi," ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden pasca penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Secepatnya," singkat Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.

Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan MA Menolak PK Kasus Baiq Nuril

Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi