
Pantau.com - Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan pihak Kementerian Hukum dan HAM maupun Pemerintah Kota Tangerang sama-sama akan mencabut berkas laporan pascamediasi di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (18/7/2019).
"Jadi yang dipermasalahkan kemarin terkait dengan bangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah clear. Tadi telah ada kesepakatan berdua tentunya menarik seluruh pengaduan," jelas Hadi Prabowo, di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Mendagri Tjahjo: Tindakan Wali Kota Tangerang Tidak Etis
Tidak hanya menarik pengaduan saja, lanjut Hadi, Pemerintah Kota Tangerang juga sepakat memulihkan pelayanan publik yang sempat tersendat.
"Baik itu listrik atau sampah, hari ini pulih kembali, sepulang dari sini langsung pulih," ungkapnya.
Hadi mengatakan terkait perizinan dan tata ruangan yang menjadi akar persoalan, kedua belah pihak segera akan diselesaikan sebaik-baiknya dengan difasilitasi Provinsi Banten.
Baca juga: MenkumHAM vs Wali Kota Tangerang, Tjahjo Minta Gubernur Banten Turun Gunung
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan persoalan di antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM terjadi hanya karena perbedaan persepsi.
"Dalam tiga hari ke depan akan kita bangun kesepakatan-kesepakatan, kita mulai dengan saling memperbaiki dan menyempurnakan tata ruang," paparnya.
Pertikaian Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara.
Hal itu karena Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang.
Baca juga: Mendagri Minta Wali Kota Tangerang Kembali Aktifkan Layanan Publik
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi