
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo mengatakan usai gelar perkara, penyidik telah menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Kita sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada saksi Pablo menjadi tersangka," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Palsukan Logo Lulus Sensor, Pablo Benua-Rey Utami Nambah Perkara Lagi
Gelar perkara itu, sambung Argo, dilakukan usai memeriksa pihak pelapor, beberapa saksi, dan ahli dalam perkara tersebut.
"Total sudah memeriksa 12 saksi. Ini menindaklanjuti adanya laporan polisi pada 26 Februari 2018," sambung Argo.
Nantinya, penyidik juga akan meminta keterangan dari Pablo atas kasus tersebut. Bahkan, penyidik telah berkoordinasi untuk pemeriksan tersebut.
"Kita tunggu saja nanti, Kamis akan diperiksa," pungkas Argo.
Baca juga: Selain Kasus 'Ikan Asin', Pablo Benua Juga Pelaku Penipuan dan Penggelapan
"Nanti hari Kamis tanggal 25 Juli, kita akan memanggil Pablo sebagai tersangka. Kita enggak masalah, mau tiga kasus ataupun empat kasus, kita akan proses semuanya," ucap Argo.
Terpisah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung menambahkan pihaknya telah berkoordinasi untuk pemeriksaan tersebut dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Kita sudah koordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus untuk pemeriksaan hari kamis nanti," singkat Sapta.
- Penulis :
- Adryan N