
Pantau.com - Komplotan penadah kendaraan curian jaringan Jakarta-Banten berhasil dibekuk. Empat orang berinisial TI (36), S (29), U (28) dan I (29) ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan komplotan itu merupakan spesialis penadah sepeda motor curian. Selain itu, komplotan itu juga menjual kendaraan curian ke wilayah Banten.
Baca juga: Nekat Curi Jam, Seorang Pilot Divonis Penjara! Ternyata Dia Kleptomania
"Komplotan ini mendapatkan motor curian dari pelaku-pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).
Dalam komplotan tersebut, keempat tersangka memiliki peranan berbeda. Tersangka S berperan mengambil motor hasil curian dari para pelaku pencuri sepeda motor di Jakarta dan juga menawarkan barang-barang hasil curian itu kepada para pembeli yang berada di wilayah Banten.
Untuk tersangka TI berperan membeli motor curian yang dijual oleh para pelaku pencurian untuk dijual kembali. Sedangkan, untuk tersangka U dan I berperan membawa motor hasil curian dari Jakarta ke Banten untuk diberikan kepada pembeli.
Lebih jauh, Argo menyebut bahwa pengungkapan itu berdasarkan kecurigaan dengan adanya aktifitas penjualan motor murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor pada bulan Juni dan Juli 2019.
"Kita sudah mengumpulkan puluhan LP, nanti kita akan cek sesuai tempat kejadian Jakarta atau tidak. Lokasi dua TKP di Kebon Jeruk dan penjaringan, akan kita kembangkan. Mereka kami amankan pada pertengahan bulan Juli," papar Argo.
Baca juga: Bandit Curanmor yang Berhasil Kabur Dikenal Licin dan Lihai
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi