HOME  ⁄  Nasional

Amnesti Dikabulkan, Baiq Nuril: Jangan Ada yang Seperti Saya Lagi!

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Amnesti Dikabulkan, Baiq Nuril: Jangan Ada yang Seperti Saya Lagi!

Pantau.com - Terpidana pelanggar UU ITE, Baiq Nuril Maknun akhirnya bisa bernapas lega usai DPR RI menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memberikan amnesti.

Kepastian ini didapat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik dalam laporannya menyebut jika Komisi III menilai Baiq merupakan korban dari kekerasan seksual secara verbal. Baiq bukan pelaku, melainkan seorang wanita korban kekerasan yang sedang berusaha melindungi dirinya. Kemudian, Baiq berharap agar kasus yang menimpanya tidak terulang kembali.

"Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," kata Baiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Sah! DPR RI Resmi Setujui Pemberian Amnesti Baiq Nuril

Selain itu, Baiq mengimbau, kepada seluruh wanita yang pernah mengalami kekerasan seksual agar berani menyuarakan untuk mengungkap apa yang menimpa mereka.

"Harus berani, harus berani. Jangan beri kesempatan kedua kali kalaupun itu terjadi pada Anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara," ungkapnya.

Baca juga: Video Tangisan Baiq Nuril Pecah Usai Komisi III Setujui Pemberian Amnesti

Sebelumnya diberitakan, DPR RI menyetujui secara resmi pertimbangan pemberian amnesti kepada Terpidana pelanggar UU ITE, Baiq Nuril Maknun. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dan didampingi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Awalnya, Utut sebagai pimpjnan mempersilahkan Komisi III DPR RI memberikan laporan atas pertimbangan atas pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun.

"Selanjutnya kita masuki agenda ke tiga mendengar hasil komisi III terkait pertimbangan pemberian amnesti Baiq Nuril. Silahkan wakil ketua komisi III Erma Suryani Ranik untuk membacakan," ujar Utut dalam rapat.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi