Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu yang Sempat Buron Resmi Ditahan KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu yang Sempat Buron Resmi Ditahan KPK

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/7/2019), menahan tersangka Umar Ritonga (UMR) yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis, 25 Juli 2019.

Umar merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Umar juga diketahui orang dekat dari bupati.

"UMR ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK terhitung 26 Juli sampai 14 Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Usai Buron Setahun, 'Tangan Kanan' Bupati Labuhanbatu Diringkus KPK

Diketahui tersangka Umar telah sampai di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 25 Juli 2019, setelah diterbangkan dari Medan pasca penangkapan oleh KPK.

Sebelumnya, Umar bersama Pangonal dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Umar melarikan diri saat OTT KPK pada 17 Juli 2018 di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu Minta Anak Buahnya Menyerahkan Diri ke KPK

Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK. Ia melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi