
Pantau - Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar). Kini, polisi masih terus memburu pemesan uang palsu tersebut yang merupakan pria berinisial P.
"Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama Saudara P (DPO) yang dijanjikan 1 banding 4 dan selesai Lebaran Idul Adha akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dikutip Minggu (23/6/2024).
Jadi, pada April 2024, P memesan uang palsu Rp22 miliar kepada M yang merupakan dalang sindikat tersebut. M pun mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli semua perlengkapan untuk mencetak uang palsu.
Adapun uang palsu diproduksi di sebuah villa kawasan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya lokasi produksi berada di Gunung Putri, Kabupaten Bogor karena sudah habis masa kontraknya sehingga mencari tempat baru.
Setelah produksi selesai, lokasi berpindah ke Srengseng Raya. Namun belum sempat uang palsu diserahkan kepada pria P ini, polisi sudah lebih dulu berhasil menggerebek dan menangkap para sindikat.
Sebagai informasi, dalam kasus ini sudah ada empat orang yang menjadi tersangka yakni M, YA, FF, dan F. Mereka semua memiliki perannya masing-masing. Atas perbuatannya, keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan masih ada tiga orang lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan yakni U selaku pemilik kantor akuntan publik, I merupakan operator mesin cetak, dan A pembeli uang palsu.
"Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta," ujarnya.
"Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," lanjut Wira.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian membongkar sindikat peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Ada sebanyak tiga orang tersangka yang turut diamankan pada Sabtu (15/6).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp22 miliar. Beruntung, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan kepada masyarakat.
"Berhasil ditangkap tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar. Bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (17/6).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris