
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/8/2019).
"Setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi kemarin. Hari ini, tim mendatangi rumah tersangka IWK di Cimahi untuk melakukan penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jawa Barat
Sebelumnya, KPK pada Rabu, 31 Juli 2019, telah menggeledah ruang kerja Iwa Karniwa dan kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan di ruang kerja Iwa Karniwa, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan barang bukti elektronik.
Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin, 29 Juli 2019 kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Baca juga: Berstatus Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar: Saya Akan Bantu KPK
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi