Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Agung: Revisi UU KPK Disesuaikan di Setiap Kebutuhan

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Jaksa Agung: Revisi UU KPK Disesuaikan di Setiap Kebutuhan

Pantau.com - Jaksa Agung HM Prasetyo ikut berkomentar terkait dengan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Prasetyo mengingatkan bahwa setiap aturan yang dibuat oleh manusia dalam hal ini UU selalu disesuaikan dengan kebutuhan.

"Kalau undang-undang buatan manusia, saya rasa setiap saat disesuaikan dengan kebutuhan, beda dengan kitab suci itu dari Allah datangnya. Tidak ada satu pun pihak yang dapat mengubah kitab suci," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga: Fraksi Gerindra di DPR Tegaskan Tolak Revisi UU KPK

Ia mengatakan dinamika masyarakat selalu berkembang, termasuk perasaan adil yang tumbuh di tengah masyarakat, sehingga hukum pun perlu diselaraskan dengan kebutuhan.

Apalagi UU KPK sudah dilahirkan sejak 2002, tutur dia, sehingga setelah belasan tahun terdapat tuntutan baru yang perlu direspon.

Terkait upaya penguatan pencegahan korupsi KPK, Prasetyo menilai setiap institusi mempunyai strategi sendiri-sendiri.

"Kejaksaan sendiri memang sudah sejak lama lebih menekankan fungsi pencegahan meskipun tidak menafikan penindakan berjalan seiring pencegahan. Jadi tidak harus kita terkesan hanya bersemangat untuk memenjarakan orang," tutur Jaksa Agung.

Baca Juga: Jokowi Tak Setuju 4 Poin Usulan DPR dalam Revisi UU KPK

Ia mengatakan kebocoran-kebocoran keuangan negara yang saat ini ditengarai karena korupsi diharapkan terus berkurang.

Namun, Prasetyo mengakui pencegahan tidak hiruk pikuk dan populer, berbeda dengan penangkapan yang dianggap lebih hebat.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah