Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tegas! Wasekjen PPP Setuju Hukuman Mati Buat Koruptor

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Tegas! Wasekjen PPP Setuju Hukuman Mati Buat Koruptor

Pantau.com - Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan mengaku setuju dengan hukuman pidana mati bagi orang yang terbukti menyebabkan kerugian negara dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Secara hukum sudah inkrah di pengadilan, terbukti melakukan kerugian negara. Saya setuju jika ancaman pidana mati diterapkan," ujar Ade dalam acara "Habis Demo Terbitlah Perppu" di Tebet Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Pembunuhan Ayah-Anak di Sukabumi

Mantan tim hukum Tim Kampanye Jokowi-Ma,ruf itu mengaku heran mengapa publik suka menggunjingkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika ada keinginan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Sering dipergunjingkan kalau ada sebuah keinginan merevisi UU KPK, yang itu hak konstitusional di DPR," ungkapnya.

Ia menilai, DPR memiliki kewenangan secara konstitusional, yang dipercayakan pada badan legislatif itu untuk menyuarakan aspirasi rakyat.

"Mengapa setiap DPR ingin membahas UU KPK seolah mendapat benturan kuat di publik? UU KPK sudah ada sejak 2002. Dalam usia perjalanan 17 tahun, kalau kita analogikan UU itu seperti orang akil balig. Namun, masih banyak dinamika dan hambatan," tuturnya.

Ia mengaku tak mau publik mempersepsikan DPR merevisi UU KPK akan dilabel tidak mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya, masyarakat perlu melakukan cek silang (cross check) untuk memperbaiki kewenangan KPK lewat DPR yang memiliki kewenangan untuk melakukan cek silang itu.

"KPK itu 'kan dituduh hanya menindak kasus korupsi yang kecil-kecil saja. Ketika berbicara revisi UU KPK, kita dianggap prokoruptor. Bagi saya, jangan dianggap lembaga DPR melakukan revisi UU KPK untuk melemahkan KPK," tandasnya.

Baca Juga: 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati bagi Para Koruptor, Indonesia Berani?

Menurutnya, itu juga sejalan dengan apa yang diniatkan anggota dewan. Kedua keinginan tersebut perlu bertemu di satu titik sehingga korupsi bisa dituntaskan dan diperangi bersama-sama.

"Hak konstitusional rakyat lewat judicial review. Kepada anggota DPR, lakukan legislative review. Mari sama-sama gunakan hak konstitusional kita untuk melihat masalah secara adil untuk kepentingan masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah