
Pantau.com - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, peran muncikari S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi yang menyeret publik figur lebih besar dibandingan tersangka J.
Ditemui di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, ia mengatakan, S mendapat bagian lebih besar, yakni 40 persen dari total pembayaran jasa layanan prostitusi yang melibatkan finalis Putri Pariwisata tahun 2016 berinisial PA itu.
"Penyedia jasa utama, sangat besar bagiannya, bagiannya dia ini adalah 40 persen daripada yang lainnya. Bisa bayangkan bagaimana dia memfilter jaringan ini dengan penyedia jasa kedua (J)," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Orang DPO dalam Kasus Prostitusi Online Publik Figur
Mengenai uang yang diterima PA terkait jasa layanan prostitusi, perwira menengah tersebut membenarkan bahwa kisarannya Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Sedangkan, muncikari J yang saat ini telah ditahan hanya mendapat komisi sebesar Rp17 juta dari total pembayaran YW selaku pengguna jasa.
"Yang bersangkutan (S) menerima sangat besar jauh dibanding daripada dia yang endorse dan mempublikasikan. Sedangkan yang penyedia jasa kedua hanya menerima Rp17 juta, saya kira besar juga, tapi lebih besar lagi muncikari pertama," ucapnya.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Artis Berinisial PA Terkait Prostitusi Online
Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka, sedangkan PA dan YW dipulangkan usai diperiksa karena statusnya sebatas saksi.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK










