
Pantau – Polisi berhasil mengungkap sindikat prostitusi online yang mengeksploitasi dua wanita muda di Jakarta Selatan. Kasus ini membeberkan fakta-fakta mengejutkan tentang praktik eksploitasi seksual yang dilakukan oleh sindikat tersebut. Berikut rangkuman fakta-fakta kasusnya:
1. Dua Korban Dieksploitasi Sejak Oktober 2024
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, mengungkapkan bahwa kedua korban telah dieksploitasi sejak beberapa bulan lalu. “Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober (dieksploitasi). Tapi kan si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan," jelas Kompol Nunu kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
2. Lima Orang Tersangka Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah:
- Rian Aditya Agustiawan alias Topak (19): Berperan sebagai muncikari atau germo.
- RA alias A dan MRC alias B: Berperan sebagai admin.
- MR alias M dan R alias R: Berperan sebagai pengantar atau pengawal.
Topak, sang germo, ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (16/1/2025) tanpa perlawanan. Empat tersangka lainnya ditangkap lebih dahulu pada Jumat (3/1/2025) di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Muncikari Prostitusi di Hotel Jaksel Ditangkap, Ini Perannya!
3. Korban Hanya Dibayar Rp 50 Ribu per Pelayanan
Para korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta per tamu. Namun, korban hanya menerima upah sebesar Rp 50 ribu per layanan.
“Jadi kita bisa hitung (tarif korban) sekitar Rp 50 ribu per kali dia melayani tamu,” ujar Kompol Nunu, Selasa (14/1/2025).
4. Korban Harus Layani 70 Pria untuk Mendapatkan Fee Rp 3,5 Juta
Kompol Nunu menjelaskan bahwa korban diwajibkan melayani hingga 70 pria sebelum mendapatkan upah sebesar Rp 3,5 juta. “Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000,” katanya.
5. Eksploitasi dengan Ancaman Penjeratan Utang
Para korban dieksploitasi melalui ancaman jeratan utang, sehingga mereka tidak memiliki pilihan selain menuruti permintaan para muncikari. “Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban,” jelas Kompol Nunu.
6. Tersangka Dijerat UU TPPO
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai dasar hukum. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi para korban yang telah dieksploitasi secara tidak manusiawi.
Kasus ini menyoroti praktik perdagangan manusia yang masih marak terjadi di Indonesia. Upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi hak-hak para korban.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi